Polres Gresik Jerat Oknum Staf PMD sebagai Tersangka dalam Sindikat Penipuan Seleksi PPPK

Foto: ​Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya,

Polres Gresik Jerat Oknum Staf PMD sebagai Tersangka dalam Sindikat Penipuan Seleksi PPPK

Gresik, kasatmata.id |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik akhirnya menetapkan seorang oknum staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan serta pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari rangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan terkait janji kelulusan jalur tidak resmi.

​Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa tersangka AP diduga kuat berperan aktif sebagai perantara dalam melancarkan modus operandi penipuan tersebut. Tersangka tidak hanya memfasilitasi pertemuan antara korban dengan oknum lain yang mengaku memiliki “jalur orang dalam”, tetapi juga secara sistematis terus meyakinkan para korban agar tetap percaya dan bersabar meski proses seleksi yang dijanjikan tak kunjung membuahkan hasil.

Baca juga:

Gerak Cepat Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Gunung Orak-Arik Trenggalek

​”Tersangka berperan krusial dalam meyakinkan korban. Ia memberikan jaminan bahwa pengurusan proses seleksi PPPK sedang berjalan lancar, sehingga korban tetap percaya dan tidak menarik kembali uang yang telah disetorkan,” ujar AKP Arya saat memberikan keterangan, Sabtu (11/7/2026).

​Penyidik Satreskrim Polres Gresik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang saksi guna memperkuat konstruksi perkara. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya salinan rekening koran, enam lembar salinan Surat Keputusan (SK) yang diduga palsu, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam komunikasi dengan para korban.

​Atas perbuatannya, AP kini dijerat dengan sangkaan sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca juga:

Pastikan Keamanan Warga, Polwan Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli di Area CFD

​Menanggapi kasus ini, AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan seleksi ASN maupun PPPK dengan imbalan sejumlah uang. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan melalui sistem resmi pemerintah.

​”Kami minta masyarakat agar selalu waspada. Jangan mudah percaya pada janji manis pihak yang mengaku punya akses meloloskan seleksi. Jika menemukan praktik serupa, kami mohon segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. @dieft