Tunggakan Pajak Monumen Ponti, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Ancam Putus Kontrak

Foto: Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Bambang Pujianto, S.Sos., ini

Tunggakan Pajak Monumen Ponti, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Ancam Putus Kontrak

SIDOARJO, kasatmata.id | Kasus pengelolaan aset daerah di kawasan Monumen Ponti, Sidoarjo, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Aset strategis milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT Setia Mandiri Mitratama (PT SM)—yang kini dikenal dengan nama PT Eatertaintment Indonesia—diduga kuat telah melakukan wanprestasi berat.

Persoalan yang mencuat ke permukaan bukan sekadar masalah teknis operasional, melainkan akumulasi dari pelanggaran kewajiban pajak yang mencapai angka fantastis serta penurunan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kian memprihatinkan.

​Isu ini berawal dari temuan Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo yang mendapati adanya ketidakberesan dalam pengelolaan lahan seluas 8.000 meter persegi tersebut. Kawasan yang sedianya menjadi pusat kuliner dan wisata keluarga, berbagai gerai lainnya, disinyalir telah lama mengabaikan kewajiban fiskal.

Baca juga:

Aliansi BEM Delta Desak Kortas Tipikor Polri Tuntaskan Kasus Korupsi, Dorong Sinergi Aparat di Sidoarjo

Berdasarkan data yang beredar, pengelola menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun berturut-turut pada periode 2009 hingga 2011, dengan total tagihan mencapai Rp 337.350.657.

​Lebih dari sekadar tunggakan pajak, isu ini berkembang ke arah dugaan alih fungsi lahan yang dilakukan secara sepihak tanpa izin resmi dari Pemkab Sidoarjo. Keterlambatan pembayaran kontribusi berkala hingga penurunan pendapatan daerah pada periode 2025 dan 2026 menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan aset ini tidak berjalan sesuai dengan semangat kerja sama pemanfaatan barang milik daerah (BMD).

​Ketegasan Komisi B: Melawan Kebocoran PAD

​Menanggapi carut-marut pengelolaan aset ini, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Bambang Pujianto, S.Sos., memberikan respons yang sangat tegas. Sebagai legislator yang membidangi urusan perekonomian dan pendapatan daerah, Bambang tidak bisa menutupi kekecewaannya terhadap kinerja pengelola.

Dalam pandangannya, pajak bukan sekadar instrumen finansial, melainkan kewajiban mutlak yang sifatnya memaksa bagi siapa pun yang berbisnis di atas tanah negara. ​”Pajak itu sifatnya memaksa, wajib dibayar. Kalau sumbangan atau pungutan mungkin bisa sukarela, tapi pajak tidak. Ketika ada aset pemerintah yang dikerjasamakan lalu pajaknya menunggak, ini adalah bentuk wanprestasi yang nyata dan merugikan keuangan negara,” ujar Bambang dengan nada lugas, saat ditemui awak media pada hari Jumat (10/07/2026) sore.

​Bambang menegaskan bahwa ia telah melakukan verifikasi langsung kepada instansi terkait, termasuk Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Hasilnya, ia mengonfirmasi bahwa terdapat piutang pajak yang membebani neraca keuangan daerah. Ia menyoroti bahwa piutang pajak daerah secara keseluruhan di Sidoarjo per 31 Desember 2025 telah mencapai angka yang fantastis, yakni di atas Rp 630 miliar.

“Kawasan Ponti adalah salah satu potret dari “kebocoran” yang seharusnya bisa dioptimalkan untuk pembangunan daerah” ujarnya.

​Evaluasi Kontrak dan Ancaman Pemutusan Kerja Sama

​Tidak berhenti pada teguran, Komisi B DPRD Sidoarjo berencana mengambil langkah konkret. Bambang Pujianto menekankan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap dinas-dinas terkait, yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta BPPD. Tujuannya adalah untuk melakukan klarifikasi mendalam terhadap kesepakatan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah.

​Bambang mengkritik keras nilai setoran kerja sama yang ditetapkan bagi PT SM. Menurutnya, di angka Rp 180 juta per tahun adalah nominal yang terlalu kecil jika dibandingkan dengan nilai strategis kawasan tersebut.

“Tempo hari saya sudah meminta agar dilakukan addendum (perubahan) kontrak karena nilainya sangat kecil. Selain itu, jika memang pengelola tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya, termasuk membayar tunggakan pajak PBB yang ratusan juta itu, maka lebih baik diputus saja kerja samanya,” tegas Bambang.

​Ia menambahkan bahwa Pemkab Sidoarjo tidak perlu merasa khawatir kehilangan mitra. Jika kontrak diputus, masih banyak pihak ketiga lainnya yang memiliki kemampuan finansial dan integritas lebih baik untuk mengelola aset tersebut. Baginya, mempertahankan pengelola yang bermasalah hanya akan menghambat laju PAD dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

​Arah Penegakan Hukum

​Desakan dari masyarakat dan LPKAN untuk membawa kasus ini ke ranah hukum mendapat dukungan moral dari Ketua Komisi B. Bambang Pujianto mengingatkan bahwa pengabaian terhadap pajak bisa berujung pada sanksi pidana. Jika langkah administratif—seperti teguran dan penagihan—tidak membuahkan hasil, maka sanksi pidana menjadi konsekuensi logis bagi wajib pajak yang sengaja mengemplang kewajibannya.

​”Ini adalah aset pemerintah, barang milik daerah. Jadi, pengelolaannya harus transparan dan patuh hukum. Jika ada penyalahgunaan fungsi lahan atau sengaja tidak membayar pajak, jangan salahkan jika negara hadir melalui instrumen hukum yang berlaku,” kata Bambang.

Baca juga:

Polresta Sidoarjo Sukses Gelar Turnamen Kapolresta Padel Cup 1 2026

​Langkah tegas ini menjadi sinyal bagi seluruh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemkab Sidoarjo agar tidak “bermain-main” dengan aset dan kewajiban pajak. Fokus Komisi B saat ini adalah memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah dapat ditarik kembali guna mendukung roda pembangunan Sidoarjo.
​Komitmen Pengawalan

​Di akhir pernyataannya, Bambang Pujianto berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berkomitmen menjadikan isu Monumen Ponti sebagai pintu masuk untuk mengevaluasi seluruh perjanjian kerja sama aset daerah lainnya agar tidak terjadi lagi kebocoran PAD di masa depan. Bagi politisi Gerindra ini, jabatan yang diembannya adalah amanah untuk menjaga harta rakyat Sidoarjo dari praktik-praktik bisnis yang merugikan.

​”Kami di Komisi B akan terus mengawal. Tidak ada tempat bagi pengelola yang tidak taat aturan. Kami akan pastikan bahwa setiap butir perjanjian kerja sama ditaati, dan setiap rupiah pajak yang tertunggak segera dilunasi. Sidoarjo butuh mitra yang kredibel, bukan mitra yang justru menjadi beban bagi pendapatan daerah,” pungkasnya.

​Kasus Monumen Ponti kini menjadi batu ujian bagi Pemkab Sidoarjo dalam menunjukkan wibawanya sebagai pengelola aset negara. Publik menunggu, apakah tindakan tegas yang dijanjikan oleh DPRD akan benar-benar berujung pada pemutusan kontrak, atau hanya menjadi catatan administrasi yang tak berujung nyata. Yang pasti, suara tegas dari Komisi B telah menetapkan standar baru dalam pengawasan aset daerah: tidak ada toleransi bagi pihak yang membiarkan pajak menunggak di atas tanah milik rakyat.