Pemkab Sidoarjo Gelar Razia Serentak di 18 Kecamatan, 1.696 Botol Diamankan
SIDOARJO, kasatmata.id | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmen tegas memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang meresahkan masyarakat. Melalui operasi gabungan yang digelar serentak di seluruh 18 kecamatan pada Sabtu (1/8/2026) malam, tim gabungan yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo H. Subandi berhasil mengamankan total 1.696 botol miras tanpa izin dan melanggar aturan perundang-undangan.
Operasi razia serentak yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), serta seluruh Camat se-Kabupaten Sidoarjo ini menyasar toko kelontong, ruko, tempat usaha, hingga lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan tersembunyi.
Baca juga:
Keluarga Sebagai Benteng Utama, Pemkab Sidoarjo Ajak Seluruh Elemen Cegah Bahaya Narkoba
Hasil penindakan menunjukkan praktik pelanggaran yang semakin canggih. Temuan terbanyak tercatat di kawasan Graha Kota, di mana petugas mengamankan 851 botol miras dari sebuah ruko yang berkedok usaha penjual rokok elektrik (vape). Sementara itu, 845 botol lainnya berhasil disita dari berbagai titik di kecamatan-kecamatan lainnya yang tercakup dalam operasi serentak tersebut.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan, keterlibatan seluruh Camat dalam operasi ini adalah bukti keseriusan pemerintah daerah untuk memastikan pengawasan berjalan hingga ke pelosok wilayah, sekaligus mengirim pesan tegas kepada seluruh pihak bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran aturan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sidoarjo sedang berperang melawan peredaran miras ilegal. Alhamdulillah, malam ini seluruh Camat bergerak serentak dan berhasil membongkar jalur peredaran yang selama ini berusaha disembunyikan,” tegas Subandi.
Pemerintah juga mencatat adanya pelanggaran terhadap izin usaha. Sebagian pelaku yang memiliki izin sebagai distributor terbukti menyalahgunakan izin tersebut dengan menjual secara eceran langsung kepada masyarakat, bahkan melalui aplikasi perdagangan daring. Praktik ini dinilai sangat merugikan dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
lWabup Mimik Tegaskan Kepatuhan Pajak Kunci Pembangunan Berkelanjutan Sidoarj
“Jangan pernah mencoba mengelabui petugas. Mengaku sebagai distributor, namun diam-diam menjual secara eceran lewat aplikasi daring. Setiap pelanggaran semacam ini akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tandasnya.
Subandi memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala dan tak terduga untuk memutus rantai peredaran miras yang kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban, serta permasalahan sosial di tengah masyarakat. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya penjualan maupun penyimpanan miras ilegal di lingkungannya. Laporkan langsung kepada Camat atau instansi terkait. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat,” pungkas Bupati. @dieft












