Dua Pekan Penindakan Intensif: Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba

Foto: Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Putrawan, memaparkan rincian keberhasilan penindakan intensif tersebut dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Dua Pekan Penindakan Intensif: Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba

SURABAYA, kasatmata.id |  Keberhasilan gemilang dicetak Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur. Melalui penyelidikan dan operasi terarah selama dua pekan penuh pada bulan Juli 2026, petugas berhasil membongkar sekaligus melumpuhkan tiga jaringan peredaran gelap narkotika yang aktif beroperasi menyebar ancaman di berbagai titik wilayah Kota Surabaya.

Sebanyak empat orang pelaku yang berperan sebagai pengedar sekaligus perantara transaksi berhasil diamankan. Bersama para tersangka, petugas juga menyita barang bukti bernilai tinggi yang menjadi alat dan objek kejahatan: sabu dengan berat total mencapai 22,76 gram, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, tas selempang, dompet, empat unit telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan dan barang pendukung lainnya.

Baca juga;

Ngopi Dua Pejabat Tinggi Kemendagri: Pemkab Sidoarjo Tegaskan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Tak Bisa Ditunda

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Putrawan, memaparkan rincian keberhasilan penindakan intensif tersebut dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Rincian Pengungkapan Tiga Kasus Berurutan

Pada pengungkapan pertama yang dilaksanakan Rabu (1/7/2026), petugas menangkap tersangka berinisial Y.I (42) di kediamannya di kawasan Dinoyo Lor. Ditemukan dan disita sabu seberat 3,26 gram. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram dengan sistem penurunan barang atau dikenal sebagai sistem ranjau dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Diketahui tersangka telah aktif menjadi perantara jual beli selama kurang lebih dua bulan.

Keberhasilan berlanjut pada penangkapan kedua, Kamis (16/7/2026), di wilayah Dukuh Setro. Dua tersangka yakni Z.A.M. (25) dan N.A.P. (24) berhasil diamankan. Petugas menemukan 54 paket siap edar berisi sabu seberat 14,9 gram yang tersimpan rapi di dalam tas selempang. Kedua pelaku mengakui barang tersebut berasal dari bandar bernama KLEWENG yang kini juga masih dalam pengejaran. Bahkan, mereka telah menjalankan bisnis merugikan masa depan generasi muda ini sejak Juli tahun lalu, dengan imbalan keuntungan uang tunai sebesar Rp1,5 juta setiap putaran transaksi sekaligus jatah barang untuk dikonsumsi sendiri secara cuma-cuma.

Tak berhenti di situ, operasi dilanjutkan dengan penangkapan tersangka M.N. (36) di rumah kos kawasan Kalibutuh. Penggeledahan menemukan tiga paket sabu seberat 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram. Tersangka mengakui pasokan diperoleh dari jaringan bernama J—yang juga berstatus buronan—melalui penempatan barang di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

Baca juga:

Curhat Kamtibmas di Desa Penambangan: Polresta Sidoarjo Perkokoh Komunikasi, Bangun Keamanan

Dijerat Pasal Berat, Polisi Lanjut Kejar Buronan

Seluruh empat tersangka kini telah ditahan untuk menjalani serangkaian proses penyidikan lebih mendalam. Mereka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan sanksi hukuman berat.

AKP Adik menegaskan, keberhasilan ini belum menjadi titik akhir. Pihaknya terus mengerahkan kekuatan untuk memburu para pemimpin jaringan yang hingga kini masih meloloskan diri. “Kami tidak akan berhenti sampai rantai peredaran benar-benar terputus dan bandar utama dapat kami tanggung jawabkan. Kami berkomitmen menjaga wilayah hukum kami tetap bersih dari bahaya narkoba demi keselamatan masyarakat luas,” tegasnya. @dieft