Capaian 46,27%, Pemkab Sidoarjo Dorong Jaminan Sosial Pekerja Rentan Berdampak Nyata Turunkan Kemiskinan
SIDOARJO, kasatmata.id | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mencatatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan capaian 46,27 persen, melampaui target awal yang ditetapkan sebesar 41,34 persen. Meski angka tersebut menjadi prestasi yang membanggakan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati menegaskan bahwa pencapaian kuantitas tidak boleh berhenti pada angka semata. Program perlindungan jaminan sosial ini harus mampu memberi manfaat nyata dan berkontribusi langsung terhadap penurunan angka kemiskinan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekda Fenny dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2026 sekaligus peluncuran Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan, yang berlangsung di Hotel DoubleTree, Surabaya, Selasa (18/8/2026). Kegiatan hasil kerja sama antara Pemkab Sidoarjo dan BPJS Ketenagakerjaan ini dihadiri para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baca juga:
HMI Sidoarjo Pelantikan 4 September Nyatakan Dukung Pemberantasan Miras & Penanggulangan HIV/AIDS
“Target yang ditetapkan bukan sekadar mengejar angka kepesertaan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana perlindungan jaminan sosial ini benar-benar memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat dan ikut menurunkan angka kemiskinan,” tegas Sekda Fenny.
Oleh karena itu, ia meminta evaluasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke depan tidak hanya memuat jumlah peserta maupun anggaran yang telah dikeluarkan. Evaluasi harus dikaitkan secara langsung dengan perkembangan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, khususnya perubahan kesejahteraan pada kelompok desil 1 hingga 5 — kelompok yang paling rentan terhadap risiko ekonomi.
“Kami berharap data yang ditampilkan benar-benar mencerminkan dampak terhadap penurunan kemiskinan, bukan sekadar statistik kepesertaan,” tambahnya.
Sebagai bentuk perluasan perlindungan, Pemkab Sidoarjo juga mendorong Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan, yang dimulai dari pejabat struktural di seluruh jajaran perangkat daerah. Langkah ini diharapkan menjadi teladan sekaligus memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial.

“Gerakan ASN Sadar BPJS Ketenagakerjaan kami harapkan dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah, dimulai dari pejabat struktural. Ini merupakan bentuk kepedulian kita untuk membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan,” ujarnya.
Selain itu, seluruh OPD diwajibkan memastikan setiap siswa maupun mahasiswa yang menjalani magang di lingkungan pemerintah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan serupa juga didorong bagi seluruh mitra kerja pemerintah, termasuk KONI, Guk Yuk Sidoarjo, KDKMP, SPPG, hingga relawan yang terlibat dalam program-program pemerintah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Sofyan, menyambut baik komitmen Pemkab Sidoarjo yang terus memperkuat kolaborasi untuk memperluas Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Hingga 14 Agustus 2026, sebanyak 474.455 pekerja dari sekitar 1,05 juta angkatan kerja di Sidoarjo telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Angka tersebut berarti masih ada sekitar 575.938 pekerja yang belum memiliki perlindungan dan menjadi sasaran perluasan kepesertaan ke depan.
Arie mengapresiasi dukungan Pemkab Sidoarjo yang menjadikan capaian kepesertaan di wilayahnya sebagai salah satu yang terbaik di Jawa Timur. “Kami terus berkolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo untuk memperluas perlindungan sekaligus menjaga agar pekerja yang sudah terlindungi tidak kembali kehilangan jaminannya,” ungkapnya.
Baca juga:
Satlantas Polresta Sidoarjo Raih Rekor MURI: Layanan SIM Keliling Terlama di Indonesia
Hingga akhir tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan mencapai Rp2,2 triliun kepada lebih dari 204 ribu penerima manfaat. Sementara pada periode Januari–Juli 2026, manfaat telah diberikan kepada sekitar 31 ribu pekerja dengan nilai mencapai Rp607 miliar. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2026 dinilai menjadi landasan hukum yang memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi mitra kerja dan tenaga kerja binaan perangkat daerah.
Di akhir arahannya, Sekda Fenny menegaskan bahwa keberhasilan program tidak diukur dari penghargaan yang diterima, melainkan dari manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Orientasi utama kita adalah kesejahteraan masyarakat. Penghargaan bukan tujuan utama, melainkan bonus ketika program yang kita jalankan benar-benar memberikan manfaat dan hasil yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya. @dieft












