Sempat Memanas, Musdes Panjunan Bahas Polemik TKD Sepakat Selesaikan Bersama Penyewa

Foto: Pertemuan berlangsung di Pendopo Desa Panjunan, Rabu (23/9/2026) malam, dihadiri Kepala Desa, jajaran Forkopimka, Mantan Kepala Desa, Ketua BPD, serta para perwakilan RT dan RW se-wilayah Desa Panjunan.

Sempat Memanas, Musdes Panjunan Bahas Polemik TKD Sepakat Selesaikan Bersama Penyewa

SIDOARJO, kasatmata.id | Pemerintah Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus guna membahas isu yang berkembang di masyarakat maupun media sosial terkait pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Pertemuan berlangsung di Pendopo Desa Panjunan, Rabu (23/9/2026) malam, dihadiri Kepala Desa, jajaran Forkopimka, Mantan Kepala Desa, Ketua BPD, serta para perwakilan RT dan RW se-wilayah Desa Panjunan.

Kronologi Sejarah & Status TKD Dibuka Secara Terbuka

Ketua BPD Panjunan, Khoirul Soleh, S.H., membuka forum dengan menjelaskan pengertian dan status TKD kepada seluruh warga yang hadir. Ia meminta masyarakat yang belum memahami status kepemilikan tanah desa untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada Pemerintah Desa agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Terkait TKD, ada yang sudah bersertifikat dan ada yang belum. Jika ada hal yang kurang jelas, silakan tanyakan langsung kepada Pemerintah Desa,” ujar Khoirul Soleh.

Baca juga:

Jelang Hari Kesaktian Pancasila, PLN UID Jawa Timur Bekali 205 Siswa Edukasi Keselamatan Ketenagalistrikan

Mantan Kepala Desa Panjunan, H. Akhwan, memaparkan kronologi sejarah pengelolaan aset desa secara lengkap. Ia menjelaskan bahwa Desa Panjunan terdiri dari dua pedukuhan, yaitu Dukuh Babatan dan Dukuh Panjunan. Sejak masa kepemimpinan terdahulu, terjadi ketimpangan pencatatan luas lahan TKD: TKD Babatan tercatat 34 gogol, sedangkan 81 gogol lainnya justru berasal dari warga Panjunan. Ketimpangan ini berlangsung lama hingga dibawa ke jalur hukum pada tahun 1996.

Selama masa jabatannya, H. Akhwan menyatakan tidak mengambil keuntungan pribadi; pembangunan fisik dibiayai dari anggaran yang dikelola transparan, dan aset dikelola oleh Karang Taruna demi kepentingan warga.

Warga Tegaskan Fungsi TKD & Minta Kejelasan Status

Seorang warga menyampaikan pandangan terkait fungsi dasar TKD: tanah bengkok atau TKD merupakan aset desa yang diberikan kepada perangkat desa sesuai jabatan sebagai pelengkap penghasilan, bukan dimiliki secara pribadi. Hasil sewa atau pengelolaannya digunakan untuk tunjangan Kepala Desa dan perangkat desa.

Warga juga meminta pengecekan status lahan: apakah sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) atau masih berstatus TKD. Ditekankan pula bahwa warga dari RT 1 hingga RT 18 tidak seluruhnya berasal dari keluarga asli Panjunan, sehingga kejelasan kepemilikan sangat diperlukan. Disebutkan pula perbedaan luas: TKD Babatan 34 gogol, Panjunan 81 gogol, dan sejarah tersebut perlu dipahami bersama sebelum mengambil keputusan.

Anggota BPD, Ashari, menegaskan batas masa sewa tanah kas desa. Ia meminta agar seluruh perjanjian sewa yang dibuat pada masa pemerintahan terdahulu berakhir bersamaan dengan masa bakti Kepala Desa lama, yaitu tahun 2026. Perpanjangan untuk periode selanjutnya harus menjadi kewenangan Pemerintah Desa yang baru.

Polemik Sempat Memanas, Kembali Kondusif

Pertemuan sempat diwarnai ketegangan akibat ketidakpuasan sebagian warga yang merasa keputusan diambil tanpa melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Namun suasana segera dapat ditenangkan dan kembali kondusif.

Kepala Desa Panjunan, Vindi Ardi Yuliandhoko — yang akrab disapa Rizki — memberikan penjelasan terkait pengelolaan keuangan desa:

– Dana sewa yang dipertanyakan masih utuh dan dikelola oleh Bendahara Desa, terbukti melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ/RKD).
– Seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.

Baca juga:

Bupati Sidoarjo Lepas 57 Atlet Pagar Nusa ke Kejurwil Jatim

Pemerintah Desa berkomitmen meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dengan data yang akurat dan transparan.

Belum Tuntas, Akan Dipanggil Pihak Penyewa

Musdes malam ini belum menghasilkan keputusan akhir. Pemerintah Desa berencana mengundang secara khusus para penyewa lahan TKD untuk duduk bersama mencari kesepakatan. Jika diundang tidak hadir, pihak Pemerintah Desa akan mendatangi mereka langsung agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan kondusif.

Seluruh warga diimbau untuk tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat sepakat menyelesaikan persoalan ini bersama-sama demi kepentingan seluruh warga Desa Panjunan. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.