Kapolresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkotika, Barang Bukti Rp35 Miliar, 20.000 Jiwa Diselamatkan

Foto: Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto beserta Kasi Humas Tri Novi Handono, Konferensi pers pada hari Rabu (04/11/2026).

Kapolresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkotika, Barang Bukti Rp35 Miliar, 20.000 Jiwa Diselamatkan

SIDOARJO, kasatmata.id | Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto beserta jajarannya, memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2026. Dalam periode tiga bulan tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil ungkap 147 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 180 tersangka, terdiri dari 174 laki-laki dan 6 perempuan.

Kapolresta Sidoarjo Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dalam jumlah besar, adapun rincian Barang Bukti Bernilai Rp35 Miliar:

– Sabu-sabu: 1.765,13 gram
– Ganja: 4,41 gram
– Ekstasi: 2.089 butir
– Pil LL: 30.486 butir

Baca juga:

“Piye To Kih?”- Woko Channel Naik ke Layar Lebar, Film Garapan Ito Mavin Perkenalkan Kisah Komedi Misteri di Sidoarjo

“Keberhasilan ini sekaligus diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba” sampainya saat gelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada hari Rabu (04/11/2026) sore.

Modus Operandi dan Wilayah Rawan

Para pengedar dominan menggunakan modus sistem ranjau, di mana transaksi dilakukan dengan menitipkan barang di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung. Pelaku juga memanfaatkan jasa kurir dan sistem pembayaran di tempat atau Cash on Delivery (COD) untuk menghindari jejak.

“Wilayah yang diidentifikasi rawan peredaran narkotika meliputi sebagian Kecamatan Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru” tambahnya.

Foto: Para pelaku yang dibawa kembali kedalam sel tahanan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis:

– Sabu-sabu & Ekstasi: Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), atau Pasal 609 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 jo. Pasal 602 UU No. 1 Tahun 2023 — ancaman maksimal pidana seumur hidup atau mati.
– Ganja: Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009.
– Pil LL: Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga:

Job Fair Hybrid 2026 Sidoarjo Resmi Dibuka: 4.246 Lowongan Siap Dijangkau Pencari Kerja

Penegakan Hukum dan Pencegahan Berjalan Beriringan

Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada penangkapan. Langkah preventif terus digencarkan berupa penyuluhan ke sekolah-sekolah, pemasangan spanduk imbauan, dan sosialisasi melalui media sosial resmi Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

“Ke depan, penyidikan akan diperdalam dengan dukungan Teknologi Informasi Polda Jawa Timur untuk melacak jaringan pelaku. Seluruh berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar para pelaku segera diadili dan dipertanggungjawabkan di pengadilan” pungkasnya. @dieft