DJP Jatim II Serahkan Tersangka Faktur Pajak Palsu ke Kejaksaan, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar
SIDOARJO, kasatmata.id | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/9/2026). Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tersangka berinisial HT, Direktur sekaligus pemegang kendali dua perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, diduga merugikan pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp996 juta.
Penyerahan dilakukan secara sinergis oleh tim gabungan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II, Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Tim Koordinasi Penegakan Hukum (Korwas) Reskrimsus Polda Jawa Timur.
Baca juga:
Dua Perusahaan di Tropodo Diduga Manipulasi Faktur Pajak
Tersangka HT menjabat Direktur PT TBNP yang bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sekaligus pengendali penuh PT HNP yang bergerak di perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi. Kedua perusahaan berdomisili di wilayah Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Selama kurun waktu 2017 hingga 2021, tersangka diduga:
– Menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS)
– Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT TBNP periode Januari 2017–Desember 2021 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
– Menyampaikan SPT Masa PPN PT HNP periode Januari 2017–Desember 2020 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
– Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT TBNP tahun pajak 2017–2021 yang tidak sesuai kondisi sebenarnya
– Bekerja sama dengan pihak berinisial SH untuk memperoleh faktur pajak palsu
Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian pada pendapatan negara dari jenis pajak PPN dan PPh Badan diperkirakan mencapai Rp996.171.197,00.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Hingga Enam Tahun
Tersangka HT diduga melanggar Pasal 39A huruf a serta Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman pidana yang dijatuhkan:
– Penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun
– Denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
Penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersamaan dengan ketentuan khusus UU KUP serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Sinergi Lintas Instansi, Pemulihan Kerugian Negara Jadi Prioritas
Penyerahan tahap kedua ini merupakan wujud kerja sama lintas instansi antara DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menegakkan hukum perpajakan. DJP menegaskan mengutamakan asas ultimum remedium, di mana pemulihan kerugian pendapatan negara menjadi prioritas utama sebelum penjatuhan pidana.
Hingga saat ini, kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur II telah menyumbang penerimaan negara:
– Pemeriksaan Bukti Permulaan: Rp119,29 miliar
– Kegiatan Penyidikan: Rp1,3 miliar
– Total: Lebih dari Rp120,5 miliar
Baca juga:
PolsekGedangan Edukasi 940 Pelajar: Cegah Radikalisme-Intoleransi & Tertib Berlalu Lintas
DJP Imbau Wajib Pajak Patuh, Kepatuhan Kunci Kekuatan Sistem
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II mengimbau seluruh Wajib Pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan. Penegakan hukum dilakukan demi menjaga kepastian dan keadilan dalam sistem perpajakan yang berbasis sistem penilaian sendiri atau self-assessment.
“Penegakan hukum adalah bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan keadilan. Kami mengajak seluruh Wajib Pajak memenuhi kewajibannya sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara,” ujarnya.
Proses persidangan diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Informasi perpajakan terkini dapat diakses melalui laman resmi www.pajak.go.id. @dieft













Respon (1)
Komentar ditutup.