Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas, Dua Pelaku Diamankan
GRESIK, kasatmata.id | Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Rest Area Wahas, Kecamatan Balongpanggang. Dua terduga pelaku berinisial FH (28) dan HYU (27) berhasil diringkus petugas di wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.
Motor Hilang Saat Digunakan Latihan Paskibra
Peristiwa bermula pada Jumat (11/9/2026) petang. Sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam-putih milik Asnan Rosadi (48) dibawa anaknya untuk mengikuti kegiatan latihan Paskibra di kawasan Rest Area Wahas. Sekitar pukul 18.00 WIB, anak korban sempat mengambil air minum dari dalam jok kendaraan. Namun, saat kegiatan selesai sekitar pukul 19.00 WIB, motor yang diparkir telah raib.
Baca juga:
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10 juta. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian di Polsek Balongpanggang.
Cepat Bergerak, Jejak Digital Bawa ke Pelaku
Merespons laporan tersebut, tim penyelidik langsung turun ke lapangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan. Melalui penelusuran jejak digital dan pemantauan, petugas akhirnya mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Kecamatan Kedamean. Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Bersama para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti:
– Satu unit Honda Scoopy milik korban
– Dua buah jaket
– Kunci motor
– Tangkapan layar unggahan media sosial Facebook yang digunakan untuk menawarkan motor curian
Pelaku Mengakui Perbuatan, Kini Ditahan
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2026).
“Kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja cepat personel, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan,” ujarnya.
Baca juga:
Sempat Memanas, Musdes Panjunan Bahas Polemik TKD Sepakat Selesaikan Bersama Penyewa
Dalam pemeriksaan awal, FH dan HYU mengakui sepenuhnya tindakan mereka. Keduanya kini berada di sel tahanan Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam dijerat pasal tindak pidana pencurian.
Imbauan Kepada Masyarakat
Satreskrim Polres Gresik mengimbau seluruh warga untuk tetap waspada dan tidak teledor saat memarkir kendaraan. Jika menemukan hal mencurigakan atau menjadi korban tindak kriminal, segera lapor melalui:
– Call Center 110 (bebas pulsa)
– Nomor layanan pengaduan Lapor ‘Cak Rama’ Kapolres Gresik: 0811-8800-2006
@dieft













Respon (1)
Komentar ditutup.