Pekan Lelang Serentak 2026: DJP–DJKN Jatim Lelang 69 Aset Sitaan Pajak, Nilai Capai Rp29,82 Miliar
MALANG, kasatmata.id | Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-Jawa Timur bersinergi bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menyelenggarakan Pekan Lelang Serentak Tahun 2026. Sebanyak 69 aset milik 51 Wajib Pajak yang menunggak kewajiban perpajakan dilelang secara daring, dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar. Kegiatan berlangsung 21–24 September 2026, dengan puncak konferensi pers digelar di Kota Malang, Kamis (24/9/2026).
Acara dihadiri jajaran pimpinan: Kepala Kanwil DJP Jatim I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jatim III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jatim Arik Hariyono, bersama awak media se-Jawa Timur.
Tunggakan Capai Rp300 Miliar, 27 KPP Bergerak Bersama
Lelang eksekusi ini merupakan langkah penagihan aktif terhadap tunggakan pajak sebesar Rp300,88 miliar, yang melibatkan 27 Kantor Pelayanan Pajak di seluruh wilayah Jawa Timur. Pembagian aset yang dilelang:
Baca juga:
Transparansi & Kemitraan Media: Kapolresta Sidoarjo Sabet IJTI Awards 2026
Kanwil Jumlah KPP Jumlah Aset Dilelang Nilai Limit
DJP Jawa Timur I 6 KPP 10 aset Rp522,34 juta
DJP Jawa Timur II 14 KPP 44 aset Rp28,99 miliar
DJP Jawa Timur III 7 KPP 15 aset Rp308,60 juta
TOTAL 27 KPP 69 aset Rp29,82 miliar
Objek lelang mencakup 65 aset bergerak — kendaraan bermotor, mesin industri, perhiasan, hingga barang elektronik — serta 4 aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan. Seluruh proses dilelang secara transparan melalui laman resmi lelang.go.id yang dikelola DJKN.
Didominasi Wajib Pajak Badan, Lonjakan Dibanding 2025
Dari 51 Wajib Pajak yang menjadi sasaran penagihan:
Baca juga:
DJP Jatim Il Serahkan Tersangka Faktur Pajak Palsu ke Kejaksaan, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar
– Wajib Pajak Badan: 46 entitas (90,20%) — total tunggakan Rp299,87 miliar
– Wajib Pajak Orang Pribadi: 5 orang (9,80%) — total tunggakan Rp1,01 miliar
Jumlah dan nilai aset yang dilelang mengalami peningkatan sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya:
– Tahun 2025: 45 aset, nilai limit Rp2,79 miliar
– Tahun 2026: 69 aset, nilai limit Rp29,82 miliar
– Pertumbuhan nilai: lebih dari 10 kali lipat

Penegakan Hukum Beri Efek Jera, Realisasi Naik 17,7%
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan menegaskan, lelang ini bukan langkah pertama, melainkan tahap akhir setelah upaya persuasif dan penyitaan dilakukan namun kewajiban belum dipenuhi.
“Pekan Lelang Serentak ini adalah wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Penjualan barang sitaan adalah langkah lanjutan setelah pendekatan persuasif dan penyitaan dilakukan. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap memberikan efek jera, sehingga Wajib Pajak semakin sadar dan patuh memenuhi kewajibannya,” tegas Paryan.
Hingga 21 September 2026, realisasi pencairan piutang penagihan DJP Jawa Timur Bersatu telah mencapai Rp722,59 miliar atau 66,00% dari target tahunan sebesar Rp1,164 triliun. Angka ini tumbuh positif 17,70% dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
Transparansi Jadi Kunci, Semua Bisa Diakses Publik
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra menekankan keterbukaan sebagai prinsip utama pelaksanaan lelang.
“Lelang ini terbuka untuk seluruh masyarakat. Informasi objek, nilai limit, hingga proses pelaksanaannya dapat diakses secara mudah, transparan, dan kredibel melalui kanal resmi lelang.go.id. Kami memastikan tidak ada penutupan informasi dalam proses ini,” jelas Arridel.

Seluruh proses berpedoman pada:
– Keputusan Menteri Keuangan KMK-210/KMK.01/2021 (Program Sinergi Reformasi)
– PMK No. 61 Tahun 2023 (Tata Cara Penagihan Pajak)
– PMK No. 122 Tahun 2023 (Petunjuk Pelaksanaan Lelang)
Lelang Amal: Pimpinan Kemenkeu Satu Sumbangkan Barang Pribadi
Baca juga:
Rangkaian kegiatan juga diisi sesi Lelang Amal yang melibatkan jajaran pimpinan Kemenkeu Satu Jawa Timur. Barang-barang pribadi milik Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun, Kepala Kanwil DJP Jatim I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jatim III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jatim Arik Hariyono dilelang.
“Seluruh hasil lelang amal ini tidak masuk ke kas negara, melainkan disalurkan sepenuhnya kepada lembaga sosial dan panti asuhan. Ini bentuk kepedulian dan kontribusi sosial kami bersama masyarakat,” ujar Paryan.
Akses Katalog & Informasi Lebih Lanjut
Masyarakat yang berminat dapat mengakses katalog lengkap objek lelang melalui:
🔗 s.kemenkeu.go.id/PekanLelangSerentakDJPJatim2026
🔗 lelang.go.id
🔗 www.pajak.go.id
@dieft












