Kabel Semrawut Ancam Pengendara, DPRD Desak Penertiban & Tagih Retribusi 12 Provider
SIDOARJO, kasatmata.id | Pemandangan kabel serat optik yang menjuntai tak beraturan, merendah hingga menyentuh badan jalan, dan mengancam keselamatan pengendara kini tak lagi dipandang sepele. Menjalar dari Kecamatan Waru, Taman, hingga Gedangan, bahkan diwilayah desa, keruwetan infrastruktur digital ini memicu desakan tegas dari Komisi A DPRD Sidoarjo agar segera ditata sekaligus ditertibkan secara menyeluruh.
Masalah ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di mana ketidakhadiran dinas kunci justru memperlihatkan celah yang selama ini membiarkan kondisi berbahaya tersebut terus berlangsung tanpa penanganan serius.
Mengancam Keselamatan & Estetika, Praktik Perampingan Tiang Diperlukan
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, menegaskan penertiban ini mendesak bukan hanya soal rapi atau tidaknya pemandangan, melainkan menyangkut nyawa warga yang melintas.
Baca juga:
Inspeksi Gedung HD, Wabup Sidoarjo Tolak Material Tidak Sesuai Spesifikasi Dan Standarisasi
“Kabel semrawut yang menjuntai di jalanan bukan sekadar mengganggu pemandangan. Sudah sempat ada yang tersangkut, hampir melukai pengendara, dan ini kerap diabaikan. Ada dua hal utama yang harus diperbaiki: keselamatan warga dan estetika kota, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Gus Rizza, sapaan akrabnya.
Ia mengacu pada keberhasilan perampingan tiang di kawasan Bluru, di mana 8 tiang berhasil dipangkas menjadi cukup 2 tiang saja. Pola ini diminta direplikasi secara masif ke seluruh wilayah agar keruwetan kabel dapat dirapikan tanpa mengurangi pendapatan daerah.
12 dari 15 Provider Belum Bayar Retribusi, Potensi Kebocoran PAD Terbuka

Data yang dipaparkan Kepala BPKAD Sidoarjo, Chusnul Inayah, mempertegas betapa masalah ini berlarut-larut. Dari 15 perusahaan penyedia layanan internet yang memiliki rekomendasi teknis pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA), hanya 3 provider yang rutin membayar retribusi. Sisa 12 provider lainnya masih menunggak dan belum memberikan kepastian pelunasan kewajibannya kepada daerah.
BPKAD telah bersurat sejak 11 September lalu untuk membentuk tim lintas sektor yang membagi tugas: Dinas Kominfo mengkaji teknis perapian tiang, Satpol PP menindak di lapangan, dan BPKAD mencatat aset serta menagih retribusi. Namun, penyelarasan langkah ini sempat terhambat.
Dinas PU Absen, Rapat Tersendat — Pemanggilan Ulang Dijadwalkan Pekan Depan
Kekecewaan mendalam muncul karena jajaran pimpinan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM SDA) tidak hadir dalam rapat, padahal dinas ini adalah pemilik dan pengelola utama Ruang Milik Jalan yang dipakai tiang-tiang tersebut.
Baca juga:
Viral di Media Sosial, Polsek Waru Tindak Bongkar & Musnahkan Arena Sabung Ayam
“Kami sangat kecewa. Kalau pemilik aset dan ruang jalan tidak hadir, instansi lain pun bingung melangkah. Integrasi antar-OPD belum maksimal, padahal ini menyangkut keselamatan warga dan uang daerah yang tertahan,” cecar Gus Rizza.
Sebagai langkah lanjut, Komisi A menjadwalkan pemanggilan ulang pimpinan Dinas PUBM SDA bersamaan dengan seluruh 15 provider pada Rabu pekan depan.
Penertiban dijamin tidak serta-merta memutus jaringan warga, namun keseimbangan antara pelayanan publik dan kepatuhan aturan harus ditegakkan. Hasil pertemuan berikutnya diharapkan melahirkan kepastian hukum sekaligus aksi nyata membersihkan kabel semrawut yang selama ini membahayakan jalanan Sidoarjo. @dieft













Respon (2)
Komentar ditutup.