Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pindah Isi Tabung Ilegal di Sidoarjo-NTT, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Foto: Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi berupa pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (22/10/2026).

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pindah Isi Tabung Ilegal di Sidoarjo-NTT, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

SIDOARJO, kasatmata.id |  Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi berupa pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (22/10/2026). Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polri memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Ribuan Tabung Disita, Dua Orang Jadi Tersangka

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Wahyu Norman H., menjelaskan bahwa petugas awalnya mengamankan tujuh orang di lokasi untuk pemeriksaan. Setelah pendalaman, dua orang berinisial EPPS dan SO ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita sebanyak 1.820 tabung LPG, terdiri dari 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram — baik berisi maupun kosong. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi empat unit kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Baca juga:

Gencarkan Program POLIRAN, Polresta Sidoarjo Temui Warga Randegan Bahas Solusi Pengangguran

Beroperasi Sejak Juni, Hasil Dijual Hingga ke NTT dan NTB

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas ilegal ini diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026. Setiap bulan, pelaku diperkirakan memproduksi rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram. LPG hasil pengoplosan tersebut diduga dipasarkan tidak hanya di sejumlah wilayah Jawa Timur, tetapi juga dikirim hingga ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dengan asumsi berjalan selama empat bulan penuh, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi diperkirakan mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,1 miliar. Angka ini masih berupa estimasi dan akan diperjelas dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Jaminan Hukum dan Kemungkinan TPPU

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan pengungkapan ini bagian dari upaya berkelanjutan Polri. Secara nasional, Dittipidter telah menangani sekitar 777 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan sekitar 600 orang tersangka.

“Gas LPG bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini tepat sasaran, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi,” tegas Brigjen Irhamni.

Penting juga disampaikan, penyidik tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan alat bukti pendukung terkait aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca juga:

Mimik ldayana Tegaskan Perusahaan di Sidoarjo Wajib Serap 80 Persen Tenaga Kerja Lokal dan Taat Pajak

Masyarakat Diajak Ikut Mengawasi

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyatakan dukungan penuh Polda Jatim terhadap penegakan hukum ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif.

“Kami mengimbau masyarakat membeli LPG melalui pangkalan resmi dan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, asal-usul pasokan LPG, mekanisme operasional, aliran keuntungan, serta jaringan distribusi yang terlibat dalam kasus ini. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.