Gandeng Kejagung RI, 30 APIP Ikut Pelatihan Penguatan Pengawasan dan Pemahaman Hukum Pidana

Foto: Pelatihan ini resmi dibuka oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pada Selasa (27/10/2026).

Gandeng Kejagung RI, 30 APIP Ikut Pelatihan Penguatan Pengawasan dan Pemahaman Hukum Pidana

SIDOARJO, kasatmata.id | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat sistem pengawasan internal pemerintahan melalui kerja sama strategis dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI. Sebanyak 30 Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi hukum pidana dan penanganan dugaan tindak pidana, yang berlangsung selama lima hari, mulai 26 hingga 30 Oktober 2026 di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jalan Saco Nomor 6, Ragunan, Jakarta Selatan.

Pelatihan ini resmi dibuka oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pada Selasa (27/10/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tidak diukur dari banyaknya temuan pelanggaran, melainkan dari sejauh mana pengawasan tersebut mampu mencegah penyimpangan sejak dini serta mendorong aparatur bekerja secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca juga:

Sidak Sungai Afvour Wilayut, Wabup Mimik Pastikan Fungsi Sungai Optimal

“Setiap penilaian harus berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan juga harus menghadirkan solusi, bukan sekadar menunjukkan kesalahan,” ujar Dr. Harli Siregar.

Foto: Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., menyambut baik terselenggaranya pelatihan.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., menyambut baik terselenggaranya pelatihan ini. Ia menegaskan bahwa pengawasan internal tidak boleh sekadar mencari kesalahan, melainkan harus berorientasi pada pencegahan penyimpangan, perbaikan kelemahan sistem, dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“APIP harus memahami aturan hukum dengan baik agar dapat membedakan persoalan administratif yang masih bisa diperbaiki melalui pembinaan, dari dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Dengan begitu, pelaksanaan pengawasan dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan perbaikan tata kelola yang berkelanjutan,” tegas Subandi.

Baca juga:

Bapemperda DPRD Sidoarjo Sorot Kelengkapan Dokumen dan Kewajiban Modal PT Delta Artha

Selama pelatihan, para peserta mempelajari prinsip-prinsip hukum pidana, teknik analisis hasil pengawasan, penyusunan rekomendasi perbaikan, serta mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi dugaan tindak pidana yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Kerja sama antara Pemkab Sidoarjo dan Kejakgung RI ini diharapkan dapat berlanjut secara berkelanjutan, sehingga peningkatan kapasitas APIP benar-benar terimplementasi dalam tugas sehari-hari, terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin bersih, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan di Kabupaten Sidoarjo. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.