SURABAYA – Mapolda Jawa Timur menggelar konferensi pers ungkap kasus penyelundupan berbagai jenis senjata api (senpi), di halaman Mapolda Jatim pada hari Selasa (11/03/2025).
Baca juga :
Lebih Dekat Masyarakat, Polresta Sidoarjo Bagikan Takjil Depan Mako
Disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Komjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si., “keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua, kemudian dari hasil pengembangan kasus di Papua, ditemukan keterkaitan dengan pemasok senjata api dari Bojonegoro, Jawa Timur” sampainya didepan awak media.
Dijelaskan dalam penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, ada tujuh tersangka yang telah diamankan oleh Polda Jawa Timur, Polda Papua, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Di antara ketujuh tersangka, terdapat dua mantan anggota TNI dari Kodam XVIII/Kasuari yang telah diamankan oleh Polda Papua dan Polda Papua Barat, berinisial YE dan ES.
“Dari penangkapan keduanya diketahui bahwa pembuat senjata berasal dari Bojonegoro,” terang Kapolda Jatim.
Polda Jawa Timur kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu:
TR (pemasok dan distributor senjata serta amunisi), MK (operator mesin perakitan senjata api), PJ (perakit senjata).

“Tersangka ketujuh adalah AP, yang berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi di Sleman,” tambahnya.
Penyelundupan senjata api dan amunisi tersebut diketahui akan disuplai kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua.
Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Petrus Rudolf Renwarin, S.H., M.Si., dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting di Polda Jawa Timur, menyampaikan bahwa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan meliputi 982 butir amunisi berbagai kaliber.
“Ada amunisi 42 butir kaliber 5,56 mm, 198 butir kaliber 5,6 mm, 152 butir kaliber 30 mm, 197 butir kaliber 7,62 mm, dan 14 butir kaliber 9 mm,” ungkap Irjen Pol Patrige Petrus Rudolf.
Selain itu, polisi juga menyita lima senjata api (senpi), yang terdiri dari dua senjata rakitan jenis Fajar dan tiga senjata api laras pendek.

Ditegaskan Kapolda Papua, bahwa tidak ada keterlibatan oknum TNI/Polri dalam kasus ini. Namun, jika ditemukan ada anggota yang terlibat dalam jual-beli senjata api kepada KKB, maka akan diberikan sangsi dan tindakan tegas.
“Kalau ada anggota TNI yang terlibat dalam jual-beli senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), mereka wajib dihukum dengan ditembak mati. Karena mereka sadar betul bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk membunuh rekan mereka yang bertugas di wilayah konflik,” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa sebuah rumah di Perumahan Kalianyar, Desa Kalianyar, Kapas, Bojonegoro digerebek polisi, karena diduga menjadi tempat perakitan senjata api ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Satgassus Mabes Polri pada Sabtu (8/3/2025), pukul 13.00–22.30 WIB.
Saat penggerebekan, polisi mendapati seorang perempuan yang merupakan istri penghuni rumah serta dua pria yang diduga sebagai pekerja di bengkel perakitan.
Pihak Pemerintah Desa Kalianyar membenarkan adanya penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan polisi.
“Iya, hari Sabtu kemarin ada penggeledahan, pihak desa hanya diminta menjadi saksi. Informasinya, tempat itu digunakan untuk perakitan senjata. Namun saya kebetulan sedang tidak di rumah, jadi diwakili oleh salah satu perangkat desa” kata Kepala Desa Kalianyar Ibnu Ismail.
Baca juga :
Pastikan Produk di Sidoarjo Aman, Forkopimda Sidak Supermarket
Ditambahkan Ibnu, rumah itu memang dikontrakkan dan penghuninya bukan warga Kalianyar. Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan beberapa mesin bubut yang diangkut menggunakan mobil towing dan pick up.
“Yang saya tahu, ada beberapa mesin yang diangkut pakai mobil towing dan pick up, ditutup terpal,”tutup AT, salah satu warga setempat. @aripin












