Ketua PWDPI Sidoarjo Minta Pemda Usut Dugaan Penyimpangan Kades Mulyodadi

SIDOARJO – Temuan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) dan jalan desa yang mangkrak hingga rusak di Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, oleh tim Kasatmata.id pada 28 Februari 2025, mengungkap fakta miris yang selama ini disimpan rapat oleh warga.

Baca juga :

Dugaan Penyalahgunaan DD di Desa Mulyodadi Jadi Polemik, Jawaban Camat Terkesan Dikembalikan Ke Media

Alih-alih memberikan klarifikasi, Kepala Desa Mulyodadi, Slamet Priyanto, justru memblokir kontak awak media yang berusaha mengonfirmasi.

Dari keterangan warga, terungkap berbagai dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh perangkat desa, termasuk penghentian program-program bantuan sejak pandemi Covid-19. Sejumlah warga mengeluhkan bahwa bantuan UMKM, koperasi, PNPM, hingga honor PKK tak lagi diberikan.

“Honor PKK sejak pandemi tidak pernah diberikan. Baru sebulan lalu para kader diberi Rp130.000, itu pun saat diminta honor sebelumnya, tetap tidak diberikan dengan alasan dana habis karena Covid. Padahal di desa lain, kader PKK tetap mendapatkan haknya,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Minggu (16/3/2025).

Selain itu, warga juga menyoroti buruknya pelayanan di kantor desa. Sikap kasar dan minimnya transparansi dalam penyaluran dana bantuan membuat masyarakat semakin kecewa.

“Saat warga meminta kejelasan soal dana bantuan atau kegiatan desa, termasuk Bimtek, jawabannya selalu tidak ada. Tapi anehnya, awal tahun ini perangkat desa justru melakukan perjalanan keluar kota dengan anggaran desa,” ungkap seorang warga lainnya.

Warga juga mempertanyakan ketidaktepatan sasaran dalam pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga lebih banyak diterima oleh orang-orang mampu di desa dan orang pilihan yang dikehendaki.

“Setiap tahun penerima BLT tetap sama, bahkan ada yang punya mobil. Sedangkan warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan,” imbuhnya.

Menanggapi sikap Kepala Desa Mulyodadi yang memilih bungkam dan bahkan memblokir kontak wartawan, Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPC Sidoarjo, Agus Subakti, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dan berpotensi melanggar Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yaitu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik.

“Tindakan Kepala Desa Mulyodadi yang memblokir kontak wartawan adalah bentuk pembungkaman informasi. Ini bisa dikategorikan sebagai menghalang-halangi tugas jurnalistik, yang dalam UU Pers jelas memiliki konsekuensi hukum,” tegas Agus Subakti saat ditemui awak media, pada hari Minggu (16/03/2025) malam.

Agus menambahkan bahwa tugas wartawan adalah sebagai kontrol sosial masyarakat, untuk menyampaikan informasi yang benar kepada publik, terutama dalam hal pengawasan penggunaan anggaran desa.

“Jika kepala desa tidak bisa memberikan jawaban yang jelas, justru menghindar dan memblokir kontak wartawan, patut dipertanyakan apa yang sebenarnya ingin ditutup-tutupi,” tambahnya.

PWDPI Sidoarjo meminta agar Pemkab Sidoarjo dan aparat terkait segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa serta memastikan transparansi pengelolaan anggaran di Desa Mulyodadi.

“Kami berharap kasus ini mendapat perhatian dari pihak berwenang. Jangan sampai ada kepala desa yang bertindak sewenang-wenang dan tidak bisa dikritik oleh masyarakat maupun media,” tutup Agus Subakti.

Baca juga :

Diduga Hamburkan Uang Rakyat, Proyek TPT di Mulyodadi Rusak, Jalan Tidak Berfungsi

Dengan semakin banyaknya laporan dari warga, desakan agar ada audit transparan terhadap anggaran desa Mulyodadi semakin menguat. Warga berharap ada tindakan tegas agar desa mereka bisa dikelola dengan lebih baik dan transparan demi kesejahteraan masyarakat. @dieft