Dugaan Penyalahgunaan DD di Desa Mulyodadi Jadi Polemik, Jawaban Camat Terkesan Dikembalikan Ke Media

SIDOARJO – Dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di desa Mulyodadi semakin menjadi polemik dan melahirkan asumsi negatif ditengah masyarakat, ada apa dengan kepemerintahan di kabupaten Sidoarjo, hingga masyarakat mengadukan semua permasalahan yang ada didesa Mulyodadi pada media, begitupun respon pemangku wilayah terkesan tidak jelas.

Baca juga :

Diduga Hamburkan Uang Rakyat, Proyek TPT di Mulyodadi Rusak, Jalan Tidak Berfungsi

Adanya BumDes terbengkalai dan jalan desa yang terbengkalai hingga bertahun-tahun, setelah di konfirmasi Kepala Desa Mulyodadi Slamet Priyanto dengan jawaban yang terkesan tidak transparan dan attitude yang kurang pantas justru memblokir kontak awak media, pada (28/02/2025).

Saat dikonfirmasi kembali tanggapan Camat Wonoayu Imam Mukri terkait tanggapan atas adanya data dan fakta yang ditemukan awak media dilapangan dan tanggapan atas sikap atau attitude yang dilakukan kepala desa Mulyodadi, pada hari Rabu (05/03/2025) malam menjawab, “Sebagai bagian dari social control tentunya juga harus memiliki ilmunya nggih bener apa nggak. Karena jenengan tanyakan tentang desa coba jenengan juga baca undang undang no 6 tahun 2014 tentang Desa. Kalau bicara desa ada pemerintah desa ada pemerintahan desa. Sebelum saya memberi statemen apa jenengan sudah konfirmasi ke BPD. Kalau sudah dengan BPD hasilnya bagaimana. Pemerintahan desa itu tidak hanya kepala desa. Kalau pak kades saya tanya katanya sudah ketemu jenengan di Stadion. Apa belum ada penjelasan ketika ketemu di stadion?” jawab Imam Mukri melalui pesan WhatsAps pribadinya.

Dari Jawaban Camat Wonoayu terkesan melempar kembali pertanyaan dan permasalahan ke pihak awak media yang melakukan konfirmasi.

Diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Camat memiliki peran penting dalam penggunaan dana desa oleh kepala desa.

Berikut adalah beberapa peran camat dalam pengelolaan dana desa:

Pembinaan dan Pengawasan:
Camat memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.

Hal ini mencakup pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi kepada kepala desa dan perangkat desa dalam pengelolaan dana desa.

Fasilitasi:
Camat memfasilitasi penyusunan peraturan desa (Perdes) dan peraturan kepala desa (Perkades) terkait pengelolaan keuangan desa.

Camat juga memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.

Koordinasi:
Camat berperan dalam mengkoordinasikan perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Evaluasi:
Camat dapat melakukan evaluasi terhadap rancangan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), APBDes perubahan, dan pertanggungjawaban APBDes.

Pengawasan terhadap APBDes:
Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu tugas dan kewenangan Camat. Sebagaimana diketahui bahwa pengelolaan keuangan desa ditata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB- Desa) yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Secara ringkas, peran camat dalam penggunaan dana desa adalah untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Begitupun dengan sikap Kepala Desa Mulyodadi Slamet Priyanto saat dikonfirmasi awak media dinilai berpotensi melanggar UU KIP.

Undang-Undang KIP adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Tujuan UU KIP :

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, dan latar belakang kebijakan publik
Memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mengakses informasi yang ada di badan publik
Memberikan kewajiban kepada badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.

Ketentuan UU KIP :

Setiap badan publik wajib membuka akses bagi pemohon informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Permintaan informasi harus dilayani secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan/proporsional

UU KIP diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang ini terdiri dari 64 pasal.

Warga Kecewa dengan Kurangnya Transparansi

Bukan hanya awak media yang kesulitan mendapatkan informasi, warga desa pun merasa tidak pernah diberi kejelasan terkait penggunaan dana desa. Banyak program yang dinilai tidak berjalan dengan baik, sementara kepala desa sulit ditemui untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Kami tidak tahu dana desa itu dipakai untuk apa, yang jelas jalan desa masih terbengkalai, BumDes juga tidak ada kejelasan. Jangankan dana desa bantuan BLT dan bantuan untuk warga miskin lainnya yang dapat hanya dari keluarga besar atau keluarga pilihan perangkat desa sendiri (sesuka hati perangkat desa), dan kalau warga tanya, malah dioper ke sana-sini,” keluh seorang warga.

Mendesak Investigasi Lebih Lanjut

Dengan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers serta potensi penyalahgunaan anggaran desa, warga berharap agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan investigasi terhadap kepemimpinan Kepala Desa Mulyodadi.

Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk di tingkat desa. Jika pejabat publik dengan sengaja menghindari atau menghambat kerja jurnalistik, maka perlu ada tindakan tegas agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Slamet Priyanto masih menemui kendala, karena kontak awak media telah diblokir olehnya.

Baca juga :

Diduga Ada Korupsi, BUMDes Desa Mulyodadi Mangkrak

Menanggapi dugaan ini, Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) menyatakan sikap tegasnya. Mereka akan meminta klarifikasi dari pihak terkait dan, jika diperlukan, melaporkan dugaan ini kepada otoritas yang berwenang. PWDPI menekankan bahwa pers harus menjalankan tugasnya dengan independensi dan profesionalisme tanpa intervensi atau keberpihakan terhadap pihak tertentu.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran desa serta peran pers sebagai pilar demokrasi yang harus tetap independen. Proses pemeriksaan dan klarifikasi yang transparan diharapkan dapat memastikan bahwa tidak ada pihak yang menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. @dieft (tim)

Bersambung.