SURABAYA – Gegara Penggelapan dan Penipuan terkait Bisnis Gula 10 Miliyar diduga dilakukan oleh Terdakwa Mulia Wiryanto yang mengaku selaku Direktur PT. Karya Sentosa Raya, kepada Korban Pengacara Hardja Karsana Kosasih terkait bisnis gula yang menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulan dari uang yang telah diserahkan 10 Miliyar itu ternyata, berujung laporan polisi dan menjadi terdakwa dimeja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga :
Peringati Hari Kartini, Kowal Kodiklatal Ikuti Apel Bersama Wan TNI Secara Vicon
Bahkan dari perbuatan Terdakwa Mulia Wiryanto tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sedangkan agenda Sidang kali ini, maka JPU Damang yang dari Kejari Surabaya telah menghadirkan 3 Saksi diantaranya yaitu; Pengacara Hardja Karsana Kosasi, Rahmat Santoso mantan Wakil Bupati Blitar yang sekarang kembali menjadi Advokat dan Kurniawan.
Tak disangka ada perdebatan di dalam Ruang Sidang, karena Tim Kuasa Hukum Terdakwa sempat protes Kurniawan itu tidak bisa menjadi Saksi, sebab masih Keluarga Besan Pelapor Hardja Karsana Kosasih. Namun, dengan cepat Majelis Hakim Ketua langsung menjelaskan, bahwa kalau mau protes itu baca dulu aturan KUHAP dan baru protes. Bahkan Hakim Ketua menjelaskan lebih akurat dan terperinci, sehingga Saksi saat itu langsung di Sumpah.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang menghadirkan 3 Saksi di Ruang Sidang Candra. Bahkan saat ditanya Hakim Ketua, Hardja Kasana Kosasih sebagai Korban, juga Pelapor yang membongkar adanya dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa Mulia Wiryanto untuk dalam Pemberian Modal 10 Miliyar yang di Transfer melalui suruhan Terdakwa.
”Saya Transfer 10 Miliyar yang Mulia, untuk Modal Bisnis Gula dan yang perjumpaan awal di Hotel, waktu itu dikenalkan dengan adiknya (Terdakwa) perempuan,” terang Hardja Kasana Kosasih di Ruang Sidang Candra, pada hari Senin (17/3/2025).
Hardja Kasana Kosasih menambahkan, sewaktu Transfer, saya menyuruh teman Kantor, mulai 2,5 Miliyar sampai 3 Miliyar hingga genap mencapai 10 Miliyar. Bahkan sampai sekarang uang tersebut tidak dikembalikan. Memang ada untung yang sempat diberikan oleh Terdakwa, namun diberikan tersendat – sendat, juga tidak tepat waktu dalam pemberian, hingga saya Lapor ke Polisi sampai ke Meja Hijau Persidangan ini,” kata Saksi Hardja Kasana Kosasih kepada Majelis Hakim Ketua.
Bahkan sebelumnya, bahwa Hakim Ketua Djuanto, Hakim Anggota Sudar dan Hakim Anggota Silvy Yanti sudah Menolak Eksepsi (Keberatan) terhadap Terdakwa Mulia Wiryanto, yaitu dalam Perkara Penipuan 10 Miliyar, pada hari Kamis (13/03/2025).
Baca juga :
Dirut PLN NP Beri Penghargaan Kajati Jatim
“Mengadili, Menolak Eksepsi Terdakwa Mulia Wiryanto, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melanjutkan Pembuktian Perkara,” ucap Hakim Ketua Djuanto. @aripin/lis