Eksekusi Gudang Margomulyo Dihadang Sengit, Keluarga Klaim Tidak Adil

Foto: Kuasa Hukumnya, Advokat Dr. Yafeti Waruwu, SH., MH (topi dan jaket hitam) ditengah kerumunan massa Eksekusi gudang Margomulyo Surabaya pada Kamis, 4 Juni 2026.

Eksekusi Gudang Margomulyo Dihadang Sengit, Keluarga Klaim Tidak Adil

Surabaya, kasatmata.id | Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Komplek Pergudangan Suri Mulia, Jalan Raya Margomulyo No. 44 Blok C No. 3 Surabaya, Kamis (4/6), menghadapi perlawanan sengit dari ahli waris pemilik aset, Almarhum Thio John Herryanto Sutekno. Aksi pelaksanaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat diwarnai tarik-menarik sebelum juru sita berhasil membacakan surat eksekusi Nomor 57/Pdt.Eks/2025/PN.Sby tertanggal 24 April 2026.

Melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Dr. Yafeti Waruwu, SH., MH., pihak keluarga tegas menolak eksekusi dengan alasan nilai lelang yang dinilai tidak wajar serta status putusan yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurut Yafeti, proses hukum terkait kasus ini masih berjalan dan pihaknya bahkan tengah menggelar sidang upaya hukum lain di PN Surabaya pada hari pelaksanaan eksekusi gudang.

Baca juga:

Danrem 084 Bhaskara Jaya Pimpin Latihan Menembak Pistol

“Kami tidak menghalangi eksekusi, namun meminta penundaan karena putusan belum inkrah. Ada upaya hukum lain yang sedang berlangsung hari ini,” teriak Yafeti di tengah kerumunan.

Dilansir dari keterangan kuasa hukum, Alm. Thio John Herryanto Sutekno merupakan nasabah Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya dengan utang pokok awal Rp25 miliar dan rekam jejak lancar pada periode 2017–2021. Debitur meninggal dunia pada 5 Juni 2025 di tengah masa pandemi Covid-19.

Pada 2023–2024, pihak keluarga dan bank sempat mencapai kesepakatan untuk mereview restrukturisasi kredit. Namun Bank BNI secara sepihak mengajukan permohonan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya pada tahun 2024, padahal masa pandemi dikenakan perlindungan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Ekonomi.

Pihak keluarga juga menduga adanya persekongkolan tidak sehat antara penilai, bank, dan pemenang lelang dalam penetapan nilai aset. Objek aset yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 3.202 meter persegi (berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB No. 63 dan No. 64) memiliki estimasi harga pasar wajar Rp32,02 miliar atau sekitar Rp10 juta per meter persegi. Namun nilai limit lelang yang ditetapkan oleh KJPP Latief Hanif sebesar Rp15,666 miliar, dan akhirnya dimenangkan oleh Wahyudi Prasetio, pemilik Komplek Pergudangan Suri Mulia.

“Ini sangat tidak adil dan di luar nalar hukum. Aset yang nilainya jauh di atas utang dikuasai melalui lelang murah, namun Bank BNI masih membebankan sisa utang sebesar Rp24 miliar kepada ahli waris tanpa memberikan surat pelunasan. Kami curiga ada pengaturan tidak sehat untuk menguasai aset klien kami,” jelas Yafeti.

Menurut dia, eksekusi yang dilaksanakan hari ini cacat secara hukum karena terdapat empat perkara hukum yang masih dalam proses aktif dan belum inkrah, yaitu:

– Perkara Nomor 429/Pdt.G/2025/PN Sby (sedang dalam pemeriksaan kasasi sejak 7 April 2026)
– Perkara Nomor 988/Pdt.Bth/2025/PN Sby (sedang dalam pemeriksaan banding sejak 20 April 2026)
– Perkara Nomor 1003/Pdt.Bth/2025/PN Sby (sedang dalam pemeriksaan banding sejak 22 April 2026)
– Perkara Nomor 506/Pdt.Bth/2026/PN Sby (gugatan perlawanan baru yang sidangnya berjalan sejak 8 Mei 2026).

Baca juga:

Bhabinkamtibmas Gamping Pantau Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Meskipun situasi sempat memanas, eksekusi tetap dilaksanakan setelah juru sita Akbar membacakan perintah eksekusi. Yafeti menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas, termasuk melaporkan Ketua PN Surabaya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), karena menganggap pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan hukum acara.

“Juru sita bertindak atas perintah Ketua PN yang menandatangani surat. Ini berarti merupakan putusan pribadi yang tidak sesuai aturan hukum,” ucap Yafeti.

Pihak ahli waris menegaskan tidak akan menyerah dan akan menempuh segala jalur hukum yang tersedia untuk mempertahankan hak serta menuntut keadilan atas tindakan yang mereka sebut sebagai kesewenang-wenangan. @dieft