Kasus Peredaran Uang Palsu, Empat Tersangka Diamankan

SIDOARJO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H., M.Si, pada hari Senin (24/03/2025).

Baca juga :

Polres Sidoarjo Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Senilai 2,2 M

Dipaparkan oleh Kapolresta Sidoarjo pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu ditetapkan empat orang tersangka dan menyita barang bukti berupa puluhan lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000.

“Kasus ini terungkap pada Kamis, 20 Februari 2025 di sebuah toko di Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Tersangka Sugianto mencoba melakukan transaksi menggunakan enam lembar uang pecahan Rp. 100.000 yang diduga palsu. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh pegawai toko setelah memeriksa uang tersebut menggunakan alat pendeteksi” jelas Tobing.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Porong bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 27 Februari 2025, polisi mengamankan Sugianto dan Anik di sebuah tempat kos di Porong, Sidoarjo.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP. Empat tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti uang palsu senilai puluhan juta rupiah.

Empat tersangka yang diamankan adalah:
a. Sugianto alias Ki Joko Lelono (45), warga Bangil, Pasuruan.
b. Anik Yuliastutik (49), warga Bangil, Pasuruan.
c. Subuki Budi Utomo (48), warga Tanggulangin, Sidoarjo.
d. Tri Cahyono alias Mbah Jati (48), warga Pandaan, Pasuruan.

Selain empat tersangka tersebut, polisi masih memburu seorang pria bernama Abah Saleh yang diduga sebagai pemasok utama uang palsu dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam penggeledahan, ditemukan :
40 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- tahun emisi 2016.
68 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- tahun emisi 2022.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari Tri Cahyono dan Subuki Budi Utomo. Keduanya berhasil ditangkap di hari yang sama di lokasi berbeda, yakni di Gempol, Pasuruan, dan Tanggulangin, Sidoarjo.

“Tersangka Sugianto mengenal Tri Cahyono sejak tahun 2020 sebagai seseorang yang mengaku memiliki kemampuan spiritual dan bisa menarik uang secara gaib. Tersangka mempercayai bahwa uang hasil ritual bisa diubah menjadi uang asli” tambahnya.

Tersangka Tri Cahyono mengaku mendapatkan uang palsu senilai Rp. 30 juta dari seorang bernama Abah Saleh (DPO). Sementara Subuki Budi Utomo mendapatkan uang palsu Rp. 90 juta dari seseorang bernama Andrean di Bandung melalui transaksi barter dengan uang asli senilai Rp. 20 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa :
40 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,-.
68 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,-.
1 unit sepeda motor Honda Beat merah.
4 unit ponsel berbagai merek.
1 potong rok warna biru dongker.

Baca juga :

Ratusan Massa Serba Hitam Gelar Aksi Menolak UU TNI

“Kepolisian Polres Sidoarjo akan terus mendalami kasus ini dan memburu tersangka lainnya yang masih buron. Dihimbau juga kepada masyarakat waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan kejadian serupa” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. @dieft