SIDOARJO – Polresta Sidoarjo gelar konferensi pers kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, pada hari Senin (24/03/2025).
Baca juga :
Dankodiklatal Sambut Courtesy Call Pangkoarmada II
Diungkap oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si.,, kasus ini berawal dari Laporan Polisi No.LP/B/64/III/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO tertanggal 7 Maret 2025.
“Korban, seorang pelajar perempuan berinisial H.P.A. (13), mengenal tersangka A.B. (22) melalui aplikasi pertemanan Omi. Setelah berkomunikasi via WhatsApp, tersangka membujuk korban untuk bertemu. Meski awalnya menolak, korban akhirnya memberikan lokasi rumahnya” ungkap Fahmi.
“Pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban saat tidak ada orang tua. Dengan bujukan rayu kalimat “Aku seneng awakmu, aku tanggung jawab kok”, tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Dan kejadian serupa terulang sekitar pukul 09.00 WIB” lanjutnya.
Kemudian ibu korban yang memergoki kejadian tersebut langsung melaporkan tersangka ke Polresta Sidoarjo. Dari laporan ibu inilah polisi sigap meringkus dan menahan pelaku.
Pelaku saat ditangkap mengakui semua perbuatannya, dan polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa antara lain:
– Pakaian korban
– 2 unit HP (milik korban dan tersangka).
Adapun motif dari kejahatan ini diduga karena nafsu tersangka setelah melihat korban.
“Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Masyarakat dihimbau lebih waspada dan memantau pergaulan anak, terutama di media sosial,” tegas Fahmi.
“Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah :
– Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak (persetubuhan dengan anak)
– Pasal 82 UU No. 17/2016 (pencabulan terhadap anak)
Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar” pungkasnya.
Baca juga :
Terungkap..Penipuan Investasi “Pentol Corah Maido” Senilai 8 Miliar
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya predator anak dan pentingnya pengawasan orang tua dalam penggunaan internet oleh anak-anak. @dieft