Terungkap..Penipuan Investasi “Pentol Corah Maido” Senilai 8 Miliar

oplus_2

SIDOARJO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui investasi bodong berkedok usaha kuliner “Pentol Corah Maido”, dalam konferensi pers, pada hari Senin (24/03/2025).

Baca juga :

Wujud Kebersamaan, Kalapas Sidoarjo Gelar Buka Bersama dengan WBP

Diketahui tersangka utama dalam kasus ini adalah Pamuji (35 tahun), warga Desa Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga menipu sedikitnya 161 orang dengan total kerugian mencapai Rp 8 miliar.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si.,, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama investasi yang dimulai sejak tahun 2022. Tersangka Pamuji menawarkan skema investasi dengan keuntungan 10% setiap bulan dan pengembalian modal 100% setelah perjanjian berakhir. Awalnya, pembayaran berjalan lancar hingga periode ke-6 pada Desember 2023. Namun, pada perjanjian periode Desember 2023 hingga Desember 2024, keuntungan dan modal mulai macet.

“Korban utama, Nuke Fadillah Malik Arizona, telah menyerahkan uang investasi sebesar Rp 225 juta, namun tersangka hanya memberikan janji tanpa realisasi pengembalian keuntungan maupun modal,” ujar FAHMI

Selain Nuke, sebanyak 10 korban lainnya juga mengalami kerugian dengan total nilai Rp 1,1 miliar. Para korban di antaranya adalah Agustina (Rp 15 juta), Riska Rakmawati (Rp 100 juta), Elisa Septi Artika Wulanningtyas (Rp 132 juta), Eka Alifyah Agustina (Rp 158 juta), Titin Kurniawati (Rp 41 juta), Titik Sri Setyaningsih (Rp 70 juta), Mertha Ambarukmi K (Rp 80 juta), Putri Wulan Ayu Cahyani K (Rp 210 juta), Reunita Ika Chahyani (Rp 50 juta), dan Sri Rahayu Ningsih (Rp 45 juta). Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 1 miliar hingga 4 miliar.

Korban yang merasa tertipu terus menagih hak mereka, tetapi hanya diberi janji kosong oleh tersangka. Akibatnya, korban memutuskan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa modus tersangka mempromosikan investasi “Pentol Corah Maido” melalui media sosial. Untuk meyakinkan calon investor, tersangka menunjukkan warung fisik di Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo sebagai bukti nyata usaha berjalan.

Tersangka memanfaatkan skema “gali lubang tutup lubang”, di mana uang dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor lama. Ketika jumlah korban bertambah banyak, aliran dana tidak lagi mampu menutupi kewajiban pembayaran, hingga akhirnya skema ini runtuh di akhir 2024.

“Awalnya korban tergiur karena janji keuntungan yang besar dan pembayaran berjalan lancar. Namun, setelah banyak investor bergabung, tersangka mulai kesulitan memenuhi janji keuntungan hingga akhirnya berhenti membayar,” ungkap AKP Fahmi.

Menurut pengakuan tersangka, masih ada 150 korban lainnya yang belum melapor dengan perkiraan total kerugian mencapai Rp 8 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti dari tersangka Pamuji, antara lain :

– Rekening koran Bank BCA atas nama Pamuji dari Desember 2023, April 2024, Juni 2024, dan September 2024.

– Buku catatan investasi milik tersangka.

– Buku tabungan dari Bank BCA, Bank BRI Simpedes, dan Bank BRI Britama atas nama Pamuji.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan membuka ruang bagi korban lain untuk melapor guna memperluas pengungkapan kasus ini, dan menghimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar dan selalu memastikan legalitas serta transparansi dari penyelenggara investasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk melapor jika merasa menjadi korban investasi bodong. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” pungkas AKP Fahmi Amarullah.

Baca juga :

Kasus Peredaran Uang Palsu, Empat Tersangka Diamankan

Atas perbuatannya, Pamuji dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Sidoarjo berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana penipuan demi melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal yang merugikan banyak pihak. @dieft