DPRD Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo Tentang RPJMD 2025-2029

SIDOARJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda kabupaten Sidoarjo tentang LPJ kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2029, di gedung paripurna, Jl. Sultan Agung No.39, Gajah Timur, Magersari, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pada hari Senin (26/05/2025) sore.

Rapat paripurna di pimpin oleh ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, di hadiri Bupati Sidoarjo H. Subandi, anggota DPRD kabupaten Sidoarjo, Forkopimda, para Komandan kepala Kesatuan TNI dan Polri, Sekretaris daerah dan sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Sidoarjo, serta kepala instansi vertikal direktur BUMN dan BUMD, Ketua KPU dan Bawaslu, Ketua BNNK Sidoarjo, tampak berjalan singkat dan lancar.

Baca juga :

Seorang Duda Cabuli Gadis Dibawah Umur, Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

Dalam pembukaannya ketua DPRD kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah Sidoarjo atas penghargaan kinerja penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2025 tingkat Nasional, kategori daerah yang di sahkan dan diberikan penghargaan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam acara SPM Awards 2025, di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Jakarta, Jumat (23/5/2025).

“Rapat paripurna berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD kabupaten Sidoarjo tanggal 14 Mei 2025 yang ditindak lanjuti dengan berita acara Rapat Badan Usaha DPRD Sidoarjo” jelas Nasih.

Selanjutnya pembacaan surat :
– Surat masuk tanggal 17 Mei 2025 nomor 173.2/5/225/231.1.3/2025 : Perihal penyampaian rapat terakhir RPJMD tahun 2025-2029

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo H. Subandi S.H terhadap Raperda kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2029.

“Sebagaimana telah tercantum dalam UU nomor 25 tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU pada tahun 2014 serta peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 yang mana “Bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk mengusut Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai penjabaran visi dan misi dan program selama 5 tahun kedepan sesuai dengan tahapan dan tata cara tersebut” sampainya.

Subandi memaparkan, RPJMD disusun secara sistematis diberbagai tahapan proses mulai dari persiapan penyusunan secara awal dan rumusan pandangan yang di bahas dengan DPRD, kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah tentang RPJMD pada tahun 2025-2029.

Harapannya RPJMD berperan sebagai perencanaan strategis daerah yang berpondasi sebagai program berkualitas yang akan melalui suatu proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun tahapan prosedur RPJMD diterapkan sesuai dengan Permendagri nomor 6 tahun 2017 dan Instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025 :

1. Penyusunan perencanaan RPJMD pada bulan Juli 2024.
2. Forum konsultasi publik rancangan awal dilaksanakan pada 13 Maret 2025.
3. Penyampaian rancangan awal RPJMD DPRD telah dilaksanakan pada 14 Maret 2025.
4. Rancangan awal RPJMD antara Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada 17 Maret 2025.
5. Rancangan awal RPJMD untuk dilakukan konsultasi kepada Gubernur telah dilaksanakan pada 27 Maret 2025.
6. Rancangan awal RPJMD dengan provinsi Jawa Timur telah dilaksanakan pada 21 April 2025.
7. Usulan Bank tahun 2025-2029 telah dilaksanakan pada 30 April 2025
8. Penyampaian surat edaran Bupati pada tanggal 19 Mei 2025 nomor : 00.7/5381/438.6161/225 tentang penyusunan acara Kesra perangkat daerah pada tahun 2025-2029 dan review aparat pengawasan internal pemerintah terhadap RPJMD pada tahun 2025-2029, pada tanggal 14 Mei -19 Mei 2025.

Dalam dokumen RPJMD kami mendifisi pembangunan daerah pada tahun 2025-2029 sebagai berikut :

– Visi pertama menata desa menjadi kota menjadi Sidoarjo menjadi Metropolitan ekslusif, berdaya saing dan sejahtera.
Dari visi tersebut dijabarkan, menciptakan sumber daya manusia (SDM) berintegrasi, berakhlak, dan mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata bagi masyarakat Sidoarjo.

– Visi kedua menata pertumbuhan ekonomi eklusif merata bagi pelaku ekonomi.

– Visi ketiga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan prima dengan penggalian sistem pemerintahan berbasis ekonomi.

– Visi keempat mewujudkan infrastruktur yang berkualitas dan merata menurut pembangunan sistem yang strategis dan berkelanjutan.

– Visi kelima mewujudkan masyarakat yang reviews, setara dan nyaman.

Dari visi dan misi jika dijabarkan ada 8 tujuan, 10 indikator, 16 sasaran, 27 indikator dan sasaran, 5 strategis dan 14 program unggulan.

Disampaikan pula bahwa laporan RPJMD tahun 2025-2029 akan diunduh pada indikator kerja yang akan disusun dengan memperhatikan potensi dari Bupati Sidoarjo serta arah kebijakan nasional dan provinsi.

Baca juga :

Dirjianbang Kodiklatal Hadiri Studium Generale UHT, Bahas Kebijakan Ekonomi Biru

Dengan detail juga Subandi menjelaskan, penyampaian indikator utama RPJMD tahun 2025-2029.

Subandi meminta dengan tegas Pemda dan DPRD secara bersama komitmen mengawal RPJMD dan semua pihak terkait untuk terus mengawal, agar Rancangan Perda tentang RPJMD terdapat masukan yang konstruktif dan berjalan tepat waktu untuk disetujui bersama dengan legislatif dan eksekutif sebelum di evaluasi oleh Gubernur Jatim. @dieft