Pelaku Pencurian Ribuan Data Pribadi Di Ringkus Polresta Sidoarjo

Foto : dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H., M.Si bersama Wakapolres Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, beserta Kasi Humas Polresta Sidoarjo Novi Handono dan beberapa jajaran dari penyidik dan Resmob Polresta Sidoarjo, Senin (11/08/2025).

Pelaku Pencurian Ribuan Data Pribadi Di Ringkus Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, kasatmata.id – Polresta Sidoarjo ungkap kasus perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana pencurian data pribadi untuk kepentingan pribadi, hingga ribuan data dari berbagai daerah. Ungkap kasus tersebut digelar dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, pada hari Senin (11/08/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H., M.Si bersama Wakapolres Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, beserta Kasi Humas Polresta Sidoarjo Novi Handono dan beberapa jajaran dari penyidik dan Resmob Polresta Sidoarjo.

Disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, berdasarkan laporan warga adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa KTP dan rekening (jual beli), yang indikasinya di gunakan sebagai sarana atau aktifitas judi online.

“Dengan adanya laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pengamanan satu orang pelaku dengan inisial RAK di wilayah Porong” sampai Christian Tobing.

Selanjutnya dari keterangan saksi-saksi, simulasi dilapangan Satuan Resmob Polersta Sidoarjo berhasil meringkus semua pelaku.

“Kemudian setelah dilakukan pengembangan dari data, kemudian dari hasil penyelidikan dan pengembangan rekening-rekening, data yang ada ATM perputarannya mencapai Rp. 5.000.000 rupiah” tambahnya.

Motif dari para pelaku melakukan jual beli data tersebut digunakan sebagai sarana judi online untuk mendapatkan keuntungan perekonomian.

Para pelaku yang telah dibekuk Polresta Sidoarjo ada 8 orang pelaku yang menurut pengakuannya mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan perannya masing-masing, yakni : RAK (31) dari kecamatan Porong, WA warga kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, JP kecamatan Cepu dua orang, RWD warga Magersari, MRF warga kecamatan Podang Mojokerto, ASV warga Blitar, FI warga kecamatan Mojoanyar, FYP warga Sambikerto Mojosari. Bahkan diketahui pelakunya ada dibeberapa wilayah sampai di Jawa Tengah.

 

“Para pelaku melakukan aksinya dengan memberikan sejumlah uang untuk membayar data yang diberikan dengan nominal dan trik yang bervariatif. Dan data rekening bank juga ATM nya yang telah terkumpul dikirimkan keluar negeri, seperti ke Kamboja, Thailand” ungkap Tobing.

Persangkaan pasal yaitu pasal 67 ayat 1 Undang-Undang RI 1945, dengan ancaman penjara selama 5 tahun dengan denda sebanyak 5 Miliar rupiah.

“Hingga saat ini Polresta Sidoarjo masih terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan” tegasnya.

Kapolres Sidoarjo juga menghimbau kepada warga untuk berhati-hati dan bagi warga yang pernah merasa ditipu dengan dimintai data dan lain sebagainya maka disarankan untuk datang ke Polres Sidoarjo untuk memberikan keterangan, agar ditindak lanjuti karena tindakan ini sangat membahayakan. @dieft