Viral Group LGBT Ribuan Anggota, Dibongkar Polresta Sidoarjo

Foto : Konferensi pers yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H., M.Si bersama Wakapolres Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, beserta Kasi Humas Polresta Sidoarjo Novi Handono dan beberapa jajaran dari penyidik dan Resmob Polresta Sidoarjo, di Mapolresta Sidoarjo, pada hari Senin (11/08/2025).

Viral Group LGBT Ribuan Anggota, Di Bongkar Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, kasatmata.id – Viral group LGBT di media sosial dengan menyebarkan konten-konten asusila dengan ribuan anggota dari segala daerah, hanya dalam waktu singkat di bongkar Polresta Sidoarjo

Ungkap kasus tersebut digelar dalam konferensi pers yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H., M.Si bersama Wakapolres Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, beserta Kasi Humas Polresta Sidoarjo Novi Handono dan beberapa jajaran dari penyidik dan Resmob Polresta Sidoarjo, di Mapolresta Sidoarjo, pada hari Senin (11/08/2025).

Dijelaskan Kapolresta Sidoarjo, tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti setelah tim cyber Polresta Sidoarjo melakukan patroli dan penyelidikan.

“Kasus ini bermula dari patroli cyber yang menemukan akun Facebook bernama Vinna Inces di grup komunitas “Cowok Manly Sidoarjo” yang merupakan grup LGBT dengan ribuan anggota. “Grafik aktivitas grup ini berkembang cepat dan memuat konten melanggar kesusilaan, sehingga kami langsung melakukan upaya penyelidikan,” jelas Cristian Tobing.

Dari hasil penelusuran terungkap identitas pemilik akun A.Y. (22), warga Kertosono, Nganjuk, yang berprofesi sebagai pedagang, mengunggah postingan tawaran pertemuan untuk hubungan seksual sesama jenis dengan mencantumkan nomor teleponnya.

“Pelaku mengaku tujuannya mencari kenalan baru hingga melakukan hubungan sesama jenis. Bahkan di ponselnya juga kami temukan video porno,” ungkap Tobing.

Pengembangan penyelidikan didapatkan dua pelaku lain, yakni R.M. (22), warga Ngoro, Jombang, yang memberikan tautan grup kepada A.Y. serta memiliki 17 grup LGBT di WhatsApp, dan S.M. (32), warga Tuban, yang menjadi admin grup sekaligus membuka jasa pijat laki-laki. S.M. mengaku pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan pelanggan dari komunitas tersebut.

Satuan Resmob Polresta Sidoarjo dalam penangkapan tersebut berhasil menyita barang bukti ponsel Oppo A3x milik A.Y., ponsel Redmi 10A milik R.M., serta tangkapan layar unggahan di media sosial Facebook dan WhatsApp.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar” tandasnya.

“Dihimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar kesusilaan di dunia maya. Polresta Sidoarjo akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, baik online maupun offline,” tegas Kombes Pol Cristian Tobing. @dieft