Laka Jalur Bromo, Sopir Bus Pariwisata Ditetapkan Tersangka

Foto: Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif saat gelar konferensi pers di ruang Rupatama Mapolres Probolinggo, Senin (22/9/2025).

Laka Jalur Bromo, Sopir Bus Pariwisata Ditetapkan Tersangka

PROBOLINGGO, kasatmata.id – Peristiwa jalur Bromo, yang memakan 9 korban jiwa di jalur wisata Bromo, Polres Probolinggo Polda Jatim menetapkan sopir bus pariwisata dari rombongan Rumah Sakit Bina Sehat Jember, resmi sebagai tersangka.

Baca juga:

Polisi Sahabat Anak, Siswa KB-RA Al Iklas Belajar Tertib Berlalu Lintas di Mapolsek Balongbendo

Hal ini seperti disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif saat gelar konferensi pers di ruang Rupatama Mapolres Probolinggo, Senin (22/9/2025).

Baca juga:

Polsek Prambon Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

Dari hasil penyelidikan dan hasil dari _Traffic Accident Analysis_ (TAA), Polisi menyimpulkan bahwa sopir berinisial AB lalai mengendalikan kendaraan saat melintasi jalur menurun.

“Hasil pemeriksaan, AB mengganti perseneling dari gigi rendah ke gigi tinggi sebelum turunan tajam. Selain itu, ia menekan pedal rem berulang-ulang hingga kampas rem panas dan kehilangan fungsi” jelasnya.

Baca juga:

Ajang Mencari Inovasi, KISI 2025 Dibuka Bupati Sidoarjo

Akibat kelalaian tersebut, bus kehilangan kendali, hingga menabrak dinding tebing, dan mengakibatkan korban meninggal, luka-luka, kerusakan kendaraan dan rumah warga.

Peristiwa yang terjadi di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (14/9/2025), mengakibatkan 9 orang meninggal dunia.

“Tim TAA menduga kecepatan bus sebelum tabrakan mencapai 82 kilometer per jam. Jejak benturan sepanjang 60 meter ditemukan di sisi kanan jalan,” ungkap AKBP Latif.

Atas peristiwa itu AB dijerat Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sangsi pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta,” pungkas AKBP Latif. @red