Polres Mojokerto Amankan 2 Residivis Pengedar Sabu Senilai Rp126 Juta

Foto: Polres Mojokerto Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine (sabu) pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Polres Mojokerto Amankan 2 Residivis Pengedar Sabu Senilai Rp126 Juta

kasatmata.id, Mojokerto | Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine (sabu) pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang rumah yang berlokasi di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga:

LSM BPPI Sidoarjo Gelar Pembagian Takjil Rutin di Ramadhan, Targetkan Jadi Tradisi Positif Generasi Penerus

Petugas berhasil  mengamankan dua pengedar sabu yaitu IF (31 tahun) dan RKH (39 tahun), yang keduanya merupakan residivis kasus narkotika dengan catatan pelanggaran sebelumnya terkait zat adiktif jenis sama.

Dari pemeriksaan pada lokasi dan tangan tersangka, tim penyidik menyita sebanyak 84,3 gram sabu dengan nilai perkiraan mencapai Rp126 juta. Selain itu, sejumlah barang bukti relevan juga diamankan, antara lain:

– Plastik klip sebagai wadah penyimpanan narkotika
– Dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi
– Satu unit sepeda motor sebagai alat transportasi
– Barang bukti pendukung lainnya seperti alat pembungkus dan dokumen yang berkaitan.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang akurat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.

“Setelah melalui tahap penyelidikan mendalam selama beberapa hari, kami melakukan aksi penangkapan yang tepat waktu dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti. Sabu yang disita memiliki berat total 84,3 gram dengan nilai ekonomi sekitar Rp126 juta,” ujar AKP Eriek dalam keterangan pers pada Senin (09/03/2026).

Baca juga:

Polsek Krian Amankan Kegiatan Berbagi Takjil SDN 4 Krian

Menurutnya, pihak kepolisian saat ini tengah mendalami pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mengungkap struktur jaringan peredaran di tingkat atas, termasuk identitas pemasok yang menjadi sumber distribusi narkotika tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika diduga berasal dari seseorang dengan inisial “C” yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.

Kedua tersangka telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. @dieft