Warga Griya Mapan Sentosa Angkat Bicara: Tudingan Itu Tidak Benar, Kami Komitmen Pasarkan Produk BPOM Bukan Ilegal
kasatmata.id, SIDOARJO | Menanggapi isu yang telah beredar luas terkait dugaan peredaran produk kosmetik ilegal tanpa label izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memiliki izin resmi di wilayah Tropodo, Waru, Kabupaten Sidoarjo, warga Griya Mapan Sentosa yang berinisial L angkat bicara dengan tegas menyanggah tuduhan yang menyangkut tempat usahanya.
Baca juga:
Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah- Zendhy Berakhir Damai
Dalam keterangan yang disampaikan pada hari Senin (9/3/2026) malam, L menegaskan bahwa tempat usahanya sama sekali tidak terlibat dalam penjualan maupun produksi produk kosmetik ilegal seperti yang telah beredar di masyarakat dan disebutkan dalam beberapa pemberitaan.
Justru ia menekankan komitmen yang telah dijalankan secara konsisten untuk hanya memasarkan produk kosmetik yang memiliki izin resmi lengkap dari pihak berwenang, aman untuk digunakan oleh konsumen, dan memiliki kualitas yang terjamin sesuai standar yang ditetapkan.
“Kami pastikan sepenuhnya bahwa isu yang sedang beredar itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di tempat usaha kami. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah terlibat dalam aktivitas penjualan atau produksi produk kosmetik yang tidak memiliki izin sah” ujar L dengan tegas.
L juga menilai bahwa adanya klaim terkait praktik penjualan kosmetik ilegal yang menyangkut tempat usahanya merupakan tuduhan tidak berdasar yang dapat memberikan dampak negatif signifikan terhadap citra dan kepercayaan masyarakat yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Menurutnya, reputasi yang diraih dengan kerja keras dan kepatuhan terhadap peraturan harusnya tidak tercoreng oleh informasi yang tidak melalui proses verifikasi yang benar.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak menjual produk seperti yang disebutkan dalam tuduhan tersebut. Kami sangat paham mengenai seluruh prosedur perizinan yang harus dipenuhi oleh setiap produk kosmetik yang beredar di pasaran, termasuk larangan yang ketat terhadap penjualan kosmetik tanpa dilengkapi izin edar resmi dan label BPOM yang sah. Segala langkah yang kami lakukan selalu mengacu pada peraturan yang berlaku untuk menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, L juga menyampaikan rasa keprihatinan dan rasa heran terhadap cara penyajian informasi dalam beberapa pemberitaan terkait kasus ini, yang dinilai tidak berimbang karena tidak disertai dengan upaya klarifikasi secara langsung kepada pihak tempat usaha sebelum informasi tersebut dipublikasikan. Menurutnya, prinsip dasar jurnalistik yang baik seharusnya memberikan kesempatan kepada pihak yang disebutkan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi sebelum publikasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih akurat dan objektif.
“Dan yang saya herankan, mengapa foto-foto dalam pemberitaan itu menggunakan dokumentasi sampel produk lama…?. Mengapa saya katakan seperti itu? Karena foto yang ada dalam pemberitaan tersebut merupakan foto sample produk yang sudah tidak kami jual dan bahkan sudah tidak diproduksi lagi oleh pihak produsennya kurang lebih 3 hingga 4 tahun yang lalu. Produk tersebut telah dilakukan perbaruan produk secara berkala sesuai dengan perkembangan standar dan izin yang berlaku,” jelas L saat menjelaskan mengenai dokumentasi yang digunakan dalam pemberitaan.
Ia menambahkan bahwa sejak mengetahui adanya pemberitaan yang dianggap tidak akurat tersebut, pihaknya telah segera melakukan upaya klarifikasi kepada oknum media yang menerbitkan informasi tersebut. Bahkan, L juga telah mengundang secara terbuka pihak media untuk datang langsung ke tempat usahanya untuk memverifikasi data, melihat kondisi aktual produk yang dijual namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atau kunjungan dari pihak terkait.
“Kami sudah mengklarifikasi secara aktif dan bahkan mempersilahkan oknum media tersebut untuk datang ke klinik kami untuk melihat langsung kenyataan yang ada di lapangan. Hal ini sebagai bukti bahwa tempat usaha kami hanya menjual produk kosmetik yang resmi dan sah. Namun, sejauh ini belum ada respons atau kunjungan dari pihak mereka,” ungkapnya dengan nada menyesalkan.
Sebagai bentuk harapan terhadap dunia pers dan media massa, L mengajak agar seluruh pihak yang berkepentingan dalam penyampaian informasi selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan. Menurutnya, keberadaan media memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk pemahaman masyarakat, sehingga informasi yang disampaikan haruslah melalui proses verifikasi yang cermat dan memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang terlibat.
“Kami mengharapkan media dapat selalu menjaga integritas informasi yang disampaikan, dengan cara memberikan kesempatan kepada pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi sebelum mempublikasikan konten atau berita yang berpotensi atau dapat menyesatkan publik. Informasi yang tidak akurat tidak hanya merugikan pihak yang disebutkan, tetapi juga dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang mengandalkan informasi tersebut untuk mengambil keputusan,” ucapnya.
Baca juga:
Polresta Malang Kota Siagakan Strategi Lengkap Hadapi Mudik ldul Fitri
Di akhir keterangannya, L menegaskan bahwa dirinya dan pihak tempat usaha selalu terbuka untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi kapan saja terkait segala informasi yang menyangkut aktivitas bisnis mereka. Ia berharap bahwa permasalahan yang sedang terjadi ini tidak akan berkembang menjadi opini liar atau berita hoax yang dapat membentuk persepsi negatif yang tidak sesuai dengan kenyataan.
“Saya ini orangnya terbuka untuk dikonfirmasi, silakan datang langsung ke tempat usaha kami, kita bisa berkomunikasi dengan terbuka dan melihat bukti-bukti yang ada secara langsung. Jangan sampai hal ini menjadi opini liar atau berita hoax yang justru membentuk persepsi negatif terhadap usaha kami yang selalu berusaha untuk beroperasi dengan baik dan sesuai aturan,” tandas L dengan tegas. @dieft












