Sebuah Ruko Di Sidoarjo Digeledah Bareskrim Polri

Foto: Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) yang berlokasi di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, pada Selasa (21/4).

Sebuah Ruko Di Sidoarjo Digeledah Bareskrim Polri

SIDOARJO, kasatmata.id | Sebuah ruko di kabupaten Sidoarjo digeledah Bareskrim,  Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) yang berlokasi di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, pada Selasa (21/4). Penggeledahan ini merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan impor ilegal handphone yang berasal dari China.

Baca juga:

Kasiter 084/BJ, TMMD Ke-128 Perkuat Sinergi Bersama Rakyat

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan di enam lokasi di Jakarta. Pada pengungkapan tersebut, penyidik berhasil menyita sebanyak 76.756 unit barang bukti dengan nilai sekitar Rp235 miliar, yang terdiri dari 56.557 unit iPhone senilai Rp225 miliar, 1.625 unit handphone Android senilai Rp5 miliar, serta 18.574 unit aksesoris pendukung.

“Barang bukti masih terus berkembang mengingat proses penyidikan masih berlangsung. Saat ini, kami telah menetapkan dua tersangka dengan inisial DCP alias P, yang diduga berperan dalam memasukkan barang tanpa standar SNI dan Surat Jalan (SJ) sebagai distributor barang ilegal di dalam negeri,” ujarnya.

Kedua tersangka tersebut dijerat berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan, UU Perindustrian, UU Telekomunikasi, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Ade, PT TSL diduga berperan sebagai holding company yang menggunakan perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen pendukung impor ilegal. Selain handphone, dalam penggeledahan kali ini penyidik juga menemukan produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak yang belum memenuhi standar SNI wajib namun telah diperjualbelikan melalui kanal daring.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga menemukan aktor utama, dengan kemungkinan adanya penambahan tersangka ke depannya. “Kami tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, tergantung hasil pengembangan alat bukti yang kami temukan,” jelas Ade.

Baca juga:

TMMD Ke-128 Gelar Kasrem 084/BJ Wujud Sinergi TNI-Rakyat

Ia menambahkan bahwa Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan telah dibentuk di seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara. “Penegakan hukum dalam kasus ini bertujuan untuk melindungi keuangan negara serta menjaga ketahanan ekonomi nasional,” pungkasnya. @ dieft