Proyek Perumahan Misterius di Pademonegoro Dikeluhkan Warga, Kades Bungkam

Foto: Proyek Perumahan Misterius di Pademonegoro Dikeluhkan Warga, Kades Bungkam.

Proyek Perumahan Misterius di Pademonegoro Dikeluhkan Warga, Kades Bungkam

SIDOARJO, kasatmata.id | Sebuah proyek pengurukan tanah yang direncanakan menjadi perumahan milik PT. Mutiara Sakti Indoland telah berjalan selama dua minggu di Desa Pademonegoro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, namun menimbulkan deretan keluhan dari warga akibat kurangnya transparansi dan tidak adanya tindakan nyata dari pihak pemerintah desa. Kepala Desa Pademonegoro, Ispriyanto, hingga kini belum memberikan respon resmi meskipun awak media telah melakukan konfirmasi sejak Jumat (12/06/2026).

Warga mengadu ke kantor desa terkait tidak diterimanya kompensasi uang debu dari pihak pengelola proyek, yang seharusnya diberikan mengingat dampak negatif yang ditimbulkan. Selain itu, lalu lintas 4-5 unit mobil besar bermuatan pasir batu setiap jam menjadi ancaman keamanan dan kesehatan. Jalan raya yang sudah rusak parah dan tidak lebar dinilai membahayakan pengguna kendaraan kecil, apalagi sebagian besar kendaraan tidak menggunakan penutup muatan sehingga meningkatkan risiko bahaya bagi pengendara motor di belakangnya.

Baca juga:

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH Krembung, Renovasi Segera Jalankan

Teguh, Ketua RT.06 RW.02 Desa Pademonegoro, mengungkapkan saat dikonfirmasi pada Jumat (12/06/2026) malam, “Warga sama sekali tidak mengetahui detail proyek ini – mulai dari nama proyek hingga siapa pemiliknya. Yang kami harapkan hanyalah kompensasi yang sesuai, karena debu dari aktivitas proyek sangat berpengaruh buruk terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan tempat tinggal kami.”

Sebelumnya, pada Kamis (11/06/2026) malam, warga yang melakukan protes di kantor desa mendapatkan janji bahwa pihak desa akan menyampaikan keluhan kepada pihak proyek. Namun, hingga kini tidak ada perkembangan yang jelas dan tidak ada tindakan follow-up yang dilakukan oleh Kepala Desa Ispriyanto untuk memastikan keluhan warga terdengar dan diproses.

Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (13/06/2026) malam menyampaikan, “Kami juga belum mengetahui nama perusahaan yang menangani proyek ini. Bahkan, tidak semua warga terdampak mendapatkan informasi yang jelas – hanya sebagian kecil yang berani mengadu langsung kepada Kepala Desa, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.”

Berdasarkan informasi terbaru di lapangan, proyek tersebut memang milik PT. Mutiara Sakti Indoland dan akan dibangun menjadi kawasan perumahan. Namun, hingga saat ini belum ada bukti bahwa proyek Perumahan tersebut telah memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo.

Foto: 4-5 unit mobil besar bermuatan pasir batu setiap jam menjadi ancaman keamanan dan kesehatan. Jalan raya yang sudah rusak parah dan tidak lebar dinilai membahayakan pengguna kendaraan kecil, apalagi sebagian besar kendaraan tidak menggunakan penutup muatan sehingga meningkatkan risiko bahaya bagi pengendara motor di belakangnya.

PERATURAN YANG SEHARUSNYA DIPATUHI

Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan, proyek konstruksi termasuk pengurukan tanah untuk perumahan wajib memenuhi persyaratan berikut:

– Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah, setelah melalui verifikasi kelayakan teknis, kajian dampak lingkungan, dan infrastruktur sekitar.
– Menyampaikan informasi rinci proyek kepada pemerintah desa dan masyarakat melalui musyawarah desa atau rapat koordinasi khusus sebelum memulai pekerjaan.
– Menyusun rencana mitigasi dan mekanisme kompensasi yang jelas untuk dampak lingkungan seperti polusi debu atau kerusakan jalan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, berdasarkan prinsip yang diterapkan dalam proyek pembangunan flyover Gedangan tahun 2026, Pemkab Sidoarjo menjamin masyarakat terdampak berhak mendapatkan kompensasi yang adil, transparan, dan dinilai oleh tim independen.

Baca juga:

450 Atlet Karate Ikuti Porkab Sidoarjo Wadah Prestasi

PROSEDUR BENAR YANG TIDAK DILAKSANAKAN

Menurut peraturan terkait pengelolaan proyek konstruksi dan pengurukan tanah, langkah-langkah yang harus dilakukan pihak pengembang dan didukung pemerintah desa adalah:

1. Mendapatkan Izin Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL) dan izin operasional resmi dari pemerintah daerah.
2. Memberitahukan secara terbuka kepada masyarakat mengenai nama proyek, pemilik perusahaan, rencana kerja, dan dampak yang mungkin ditimbulkan sebelum proyek dimulai.
3. Melakukan musyawarah dengan warga untuk menyepakati mekanisme kompensasi atas dampak yang ditimbulkan.
4. Menjalankan mitigasi seperti penggunaan penutup muatan, penyiraman jalan, dan pemeliharaan jalan yang terkena dampak.
5. Membentuk saluran komunikasi resmi antara pihak proyek, pemerintah desa, dan masyarakat untuk menangani keluhan secara berkala.

Keterlambatan dan ketidakmampuan Kepala Desa Ispriyanto untuk memberikan respon serta mendorong pihak proyek memenuhi kewajiban hukumnya menjadi titik kritis dalam kasus ini. Warga berhak mendapatkan kejelasan dan perlindungan dari pemerintah desa sebagai lembaga yang seharusnya menjadi perwakilan dan penjaga kepentingan masyarakat. @dieft