Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan Aturan Baru Pilkades
SIDOARJO, kasatmata.id | Menyambut pesta demokrasi di tingkat akar rumput, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah proaktif dan tegas. Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, lembaga legislatif ini bergerak cepat merapikan tatanan regulasi guna memastikan proses berjalan tertib, demokratis, dan bebas dari polemik hukum.
Upaya penguatan kepatuhan terhadap regulasi tersebut dituangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung dewan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, menekankan pentingnya keseragaman pemahaman terhadap aturan main yang baru, demi menjaga marwah dan kualitas demokrasi desa.
Baca juga:
Polres Ngawi Amankan 2 Pengedar, Sita 223,842 Gram Sabu
Rapat yang menjadi wadah sinkronisasi kebijakan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Probo Agus Sunarno, serta jajaran pengurus Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (Forkom BPD) se-Kabupaten Sidoarjo. Fokus utama diskusi tertuju pada penyesuaian tata kelola pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Aturan Baru: Cakades dari Perangkat Desa Wajib Mundur
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah status hukum bagi perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Cakades). Ketentuan ini sempat memicu perdebatan dan ambiguitas di masyarakat lantaran adanya perbedaan mendasar dengan aturan sebelumnya.
Jika pada regulasi lama perangkat desa cukup mengambil cuti, maka berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, mereka diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest) selama masa kampanye dan pemilihan.
“Kami tegaskan dengan sangat jelas, demi menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan selama proses demokrasi berlangsung, perangkat desa yang sudah ditetapkan sebagai Cakades sebaiknya mengundurkan diri. Ini sejalan dengan semangat dan substansi yang dibawa oleh PP Nomor 16 Tahun 2026,” ujar politisi yang akrab disapa Kaji Reza ini, Rabu (6/5).
Meskipun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis pelaksanaannya masih dalam proses penyusunan, Kaji Reza menegaskan bahwa asas hierarki peraturan perundang-undangan harus tetap dijunjung tinggi. Ia meminta Dinas PMD segera melakukan sosialisasi yang masif ke seluruh desa agar tidak terjadi gesekan atau kerancuan pemahaman di lapangan.

Kawal Hak BPD dan Aturan Kampanye
Dalam kesempatan tersebut, Forkom BPD juga menyampaikan sejumlah aspirasi krusial. Ketua Forkom BPD Sidoarjo, Sigit Setiawan, meminta perhatian serius pemerintah daerah terkait hak tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang kini diatur secara eksplisit dalam PP baru tersebut.
“Selama ini yang ada adalah tunjangan purna tugas Kades sebesar Rp 50 juta. Dengan turunnya PP baru ini, kami memohon agar apa yang menjadi hak konstitusional anggota BPD juga benar-benar diperhatikan dan dipenuhi,” ujar Sigit.
Menanggapi hal tersebut, Kaji Reza memberikan jaminan bahwa Komisi A akan mengawal penuh aspirasi tersebut. Ia menilai kesejahteraan anggota BPD harus mendapat perhatian yang setara dengan Kepala Desa, sepanjang memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau memang hak itu sudah tertulis jelas dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, maka pihak eksekutif wajib menindaklanjutinya. Kami pastikan hak-hak teman-teman BPD ini tidak terabaikan dan akan kami akomodasi dalam kebijakan daerah,” tegasnya.
Baca juga:
BKKBN Jatim Gandeng Ombudsman, Tingkatkan Mutu Layanan Publik
Di samping itu, terkait fenomena maraknya baliho Cakades yang menyertakan gambar atau nama anggota DPRD, Kaji Reza mengaku telah melakukan klarifikasi internal. Ia memastikan mayoritas anggota dewan tidak mengetahui dan tidak memberikan izin atas penggunaan identitas tersebut. Namun, pihaknya lebih memfokuskan energi pada pengawasan substansi demokrasi agar berjalan aman dan kondusif.
Pemkab Tunggu Petunjuk Teknis Kemendagri
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Probo Agus Sunarno menyatakan pihaknya tengah bergerak cepat melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai petunjuk teknis operasional.
Baca juga:
Penegakan Hukum Peredaran Rokok llegal, Satpol PP Bersama Bea Cukai Sidoarjo Gencar Sosialisasi
“Kami masih menunggu lampu hijau dan panduan teknis dari pusat. Begitu Permendagri terbit, Perbup Sidoarjo akan segera kami revisi dan sesuaikan, termasuk soal mekanisme pengunduran diri perangkat desa dan skema tunjangan purna tugas BPD,” papar Probo.
Dengan waktu yang semakin mendekati hari H pemilihan, Komisi A DPRD Sidoarjo berkomitmen penuh untuk melakukan pengawasan ketat di setiap tahapan. Tujuannya satu, memastikan Pilkades Serentak 2026 berjalan lancar, jujur, adil, aman, dan tanpa kendala regulasi maupun administrasi. @dieft












