Polri Perkuat Rekrutmen Disabilitas, Siapkan Perluas Jabatan
JAKARTA , kasatmata.id | Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan institusi yang semakin inklusif melalui penguatan rekrutmen penyandang disabilitas sebagai anggota Polri. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Forum Diskusi Publik tentang Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri yang digelar di Jakarta Selatan pada hari Selasa (9/6/2026).
Baca juga:
Polres Pelabuhan Tanjungperak Datangkan Alat Berat Bantu Petani
Brigjen Pol. Erthel Stephan, selaku Kepala Biro Administrasi Personel (Karodalpers) Subdivisi Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, menjelaskan bahwa Polri telah melakukan berbagai penyesuaian komprehensif sejak kebijakan rekrutmen disabilitas diperkenalkan pada tahun 2016, mulai dari penyempurnaan regulasi hingga penyesuaian kebutuhan organisasi dengan kompetensi sumber daya manusia yang direkrut.
“Sejak tahun 2016 hingga saat ini banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas agar mereka dapat secara optimal menjadi bagian dari anggota Polri,” ujar Brigjen Pol. Erthel dalam kesempatan tersebut.
Menurutnya, proses inklusi penyandang disabilitas tidak hanya menuntut kesiapan individu untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja Polri, tetapi juga membutuhkan kesiapan seluruh personel Polri untuk bekerja sama secara sinergis dengan rekan-rekan penyandang disabilitas. Hal ini mencakup penyediaan fasilitas pendukung dan peningkatan pemahaman terkait kebutuhan khusus kelompok tersebut.
Ia menegaskan bahwa Polri memiliki komitmen yang kuat untuk terus memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap dengan dukungan kolaboratif dari berbagai pihak terkait.
“Untuk membuka ruang jabatan yang lebih besar ke depan, Polri mantap dan insyaallah akan melaksanakannya secara bertahap. Namun, ini tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri,” katanya.
Saat ini, Polri masih memfokuskan rekrutmen pada kelompok disabilitas fisik dan pancaindra, meliputi kategori motorik (seperti kelainan pada anggota badan) dan sensorik (seperti gangguan pendengaran atau penglihatan). Sementara untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, Polri akan melakukan kajian mendalam serta klasifikasi lebih lanjut guna menentukan pola rekrutmen dan penempatan jabatan yang sesuai dengan kondisi dan kapasitas masing-masing individu.
“Untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual akan dilakukan secara bertahap. Kami akan melakukan kualifikasi terlebih dahulu terhadap kategori yang ada, termasuk dalam penempatan jabatan yang sesuai. Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional yang sesuai dengan keahlian mereka, namun ke depan terbuka peluang luas untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki,” jelas Brigjen Pol. Erthel.
Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas (Komnas Disabilitas) Eka Prastama Widiyanta memberikan apresiasi tinggi atas langkah konkrit yang dilakukan Polri dalam membuka akses yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong peningkatan akses terhadap kesempatan kerja yang setara.
“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Polri ini. Sebagai institusi besar yang memiliki jangkauan hingga ke tingkat daerah, Polri memiliki peran strategis dalam memberikan ruang partisipasi bagi tenaga disabilitas untuk berkontribusi sebagai bagian dari institusi negara,” ujarnya.
Eka berharap kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas di lingkungan Polri dapat menjadi model bagi berbagai institusi pemerintah pusat maupun daerah dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif dan ramah disabilitas.
“Rekrutmen ini dapat menjadi contoh bagaimana sebuah institusi membangun sistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di kalangan kelompok disabilitas,” tambahnya.
Apresiasi serupa juga disampaikan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Dwi Ayu Kartika Sari. Menurutnya, langkah yang diambil Polri merupakan bagian penting dari upaya mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam reformasi sektor keamanan serta mewujudkan organisasi yang lebih inklusif dan representatif.
“Kesadaran untuk memastikan teman-teman penyandang disabilitas dapat berkontribusi aktif dalam reformasi sektor keamanan, termasuk di lingkungan kepolisian, merupakan langkah yang sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya,” kata Dwi Ayu.
Baca juga:
Polres Ngawi Gelar Curhat Kamtibmas, Serap Aspirasi Warga
Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan aspek interseksionalitas antara perempuan dan penyandang disabilitas, khususnya dalam konteks penanganan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan di masyarakat.
“Interseksionalitas antara disabilitas dan perempuan perlu menjadi perhatian khusus karena penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lapangan membutuhkan perspektif yang sensitif terhadap aspek disabilitas. Hal ini akan memastikan bahwa setiap korban mendapatkan perlindungan dan akses keadilan yang setara,” ujarnya.
Melalui forum diskusi publik ini, Polri kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kebijakan rekrutmen yang inklusif, membuka kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa, serta membangun organisasi yang mampu mengakomodasi keberagaman kompetensi dan latar belakang individu. @dieft












