Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter

Foto: Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter

Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter

Sidoarjo, kasatmata.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota Polda Jatim telah mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo, setelah menangkap Komplotan curanmor, yakni dua pelaku pencurian sepeda motor yang kemudian mengarah pada pengungkapan kasus lain.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua tersangka yang mencuri sepeda motor Honda CBR. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tim penyidik berhasil mengungkap dua perkara tambahan yang melibatkan para pelaku.

Baca juga:

361 Titik Taxmon Terpasang, Sidoarjo Perkuat Transparansi Pajak

“Pada kasus pertama, kami berhasil menangkap F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di rumah kos di Jati, Mayangan, serta D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami kemudian melakukan pengembangan kasus hingga menemukan dua perkara lainnya,” kata AKBP Rico dalam konferensi pers pada Selasa (17/6/2026).

Dari pengembangan kasus pertama, terbongkar keterlibatan F.S. dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik S.R. (31), pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Februari 2026, ketika F.S. bersama rekannya berinisial R.N. (saat ini masih DPO) menemukan kendaraan korban dengan kunci kontak masih menempel dan langsung membawanya kabur. Polisi telah mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.

Selanjutnya, tim penyidik berhasil mengungkap kasus pembobolan konter di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo yang terjadi pada 15 Februari 2026. Pada kasus ini, para pelaku berhasil membawa kabur 60 unit handphone berbagai merek dan tipe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembobolan dilakukan oleh F.S., D.M., bersama M.T. (32) warga Kota Probolinggo, serta dua pelaku lain berinisial S.H. dan H.M. yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hasil kejahatan kemudian dijual ke seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Saat ini kami masih mendalami identitas penerima barang hasil kejahatan tersebut,” jelas AKBP Rico.

Kapolres mengungkapkan, motif para pelaku melakukan serangkaian tindak pidana adalah karena faktor ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online. Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga:

Sriatun Subandi Salurkan Bantuan Pangan di Tiga Desa Gedangan

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku berisiko mendapatkan hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan untuk kasus pencurian biasa ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Saat ini, Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih terus mencari tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang dan mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil kejahatan. @dieft