Tegas! Bupati Subandi Tutup Tiga Ruko Penjual Miras Ilegal: Izin Distributor Tak Boleh Jual Eceran
SIDOARJO, kasatmata.id | Menindaklanjuti gelombang keluhan dan aspirasi masyarakat yang meminta penertiban peredaran minuman keras, Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., turun langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) Jumat malam (31/7/2026). Tiga ruko di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo langsung ditutup paksa terbukti melanggar aturan perizinan serta menjual minuman beralkohol golongan B yang dilarang dijual secara bebas.
Turut mendampingi Bupati dalam operasi ini Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi, jajaran Satpol PP, unsur Forkopimda, serta anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga:
Dalam pengecekan di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian izin usaha yang dimiliki pedagang. Surat izin yang tertera hanya mengizinkan beroperasi sebagai distributor, bukan pengecer. Namun faktanya, ruko-ruko tersebut menjual minuman keras secara eceran langsung kepada masyarakat luas. Selain itu, petugas juga menemukan penjual miras dengan kadar alkohol di atas 20 persen yang masuk golongan B, yang secara tegas dilarang diperjualbelikan di toko umum.
Bupati Subandi menegaskan sikap tegasnya tanpa kompromi.
“Terbukti ada pelanggaran nyata. Izinnya distributor, berarti fungsinya hanya gudang penyimpanan, bukan tempat berjualan eceran. Itu sudah melanggar aturan. Pemkab Sidoarjo sendiri tidak pernah dan tidak akan pernah menerbitkan izin penjualan eceran minuman keras. Izin yang ada saat ini hanya izin umum yang dikelola lewat sistem OSS tingkat pusat, bukan kewenangan daerah,” tegas Bupati di lokasi sidak.
Dalam operasi malam itu, petugas menyita sebanyak 624 botol minuman keras berkadar alkohol tinggi. Ketiga tempat usaha tersebut langsung diperintahkan untuk menutup operasi saat itu juga. Bupati memperingatkan, jika pelanggaran terulang, seluruh barang dagangan akan disita dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati juga mengumumkan perubahan pola pengawasan yang lebih masif.
“Mulai besok kita kumpulkan seluruh Camat dan jajaran Forkopimca. Penertiban akan dilakukan secara menyeluruh setiap hari, mencakup seluruh kecamatan hingga ke warung-warung yang diduga menjual miras. Ini bagian dari sinergi bersama Forkopimda dan DPRD demi menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Drs. Yany Setyawan menambahkan, penindakan dilakukan secara persuasif namun tegas. Jika ditemukan usaha yang belum memiliki izin sesuai kewenangan daerah, aparat akan mengambil langkah penyitaan barang bukti dan pemberian sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga:
Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta mengawasi.
“Saya mengimbau warga yang mengetahui adanya penjualan miras, silakan laporkan langsung ke Kantor Kecamatan atau ke Pemerintah Kabupaten. Keamanan dan ketertiban lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Bupati Subandi.
Tindakan tegas ini menjadi jawaban nyata atas tuntutan warga dan tokoh agama agar Sidoarjo terbebas dari peredaran minuman keras yang berpotensi merusak tatanan sosial dan generasi muda. @dieft












