11 Tahun Penantian SHM Warga Pranti, DPRD Sidoarjo Desak BPN Segera Selesaikan
SIDOARJO, kasatmata.id | Penantian panjang yang berlangsung hingga sebelas tahun akhirnya memuncak di ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. Ratusan warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, yang sebagian besar merupakan masyarakat terdampak relokasi proyek perluasan Bandara Internasional Juanda, hingga kini belum juga memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
11 Tahun penantian SHM warga Pranti, menjadi persoalan yang telah berlarut-larut sejak sekitar tahun 2015 ini akhirnya dibawa ke forum dengar pendapat (hearing) yang digelar pada Selasa (7/9/2026), dengan harapan ada jalan keluar yang cepat dan transparan bagi warga yang sudah lama menunggu.
Kepala Desa Pranti, Eko Purnomo, S.H., hadir secara langsung di hadapan anggota dewan untuk menyampaikan keluhan warganya dengan nada tegas dan penuh penekanan. Ia mempertanyakan kelambatan proses administrasi yang tidak kunjung selesai, padahal ratusan warga di wilayah yang sama sebelumnya telah berhasil memperoleh sertifikat tanah. Eko menyebut bahwa berkas pengajuan warga telah diserahkan kepada pihak BPN Sidoarjo, tepatnya kepada Arif Pribadi, staf yang berada di bawah Kepala Seksi Wilayah Kecamatan Sedati, Suwoko. Namun sejak saat itu, nasib berkas tersebut seakan mandek dan tidak ada kejelasan yang memuaskan, sehingga memunculkan dugaan di kalangan warga bahwa proses tersebut terhambat di tingkat administrasi BPN.
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar: Cegah Bullying & Radikalisme Sejak Dini
“Ini bukan saya hanya mendengar kata orang. Saya sendiri yang ikut terjun untuk mendapatkan informasi yang jelas,” tegas Eko di hadapan rapat. Ia mengaku tidak tinggal diam dan telah berulang kali berupaya mencari kejelasan, namun hasilnya tetap nihil. Apalagi, sebagian besar warga yang mengajukan permohonan adalah masyarakat berpenghasilan sederhana yang sangat membutuhkan kepastian hukum atas tanah tempat mereka tinggal. Tanpa sertifikat, mereka kesulitan untuk mengakses berbagai pelayanan publik, mulai dari perbankan hingga jaminan kepemilikan yang sah.
“Kalau memang karena Pranti, kenapa sebelumnya sudah ada yang jadi? Sudah ada ratusan yang jadi, kenapa akhir-akhir ini tidak bisa jadi lagi?” tanyanya menuntut penjelasan. Ia menilai alasan administratif tidak seharusnya menjadi penghalang yang berlarut-larut hingga lebih dari satu dekade, terlebih karena tanah tersebut berkaitan dengan program strategis nasional berupa perluasan Bandara Juanda yang seharusnya mendapat prioritas penyelesaian.
“Kita minta ini diverifikasi, datanya diambil, dicek. Kalau memang ada kekurangan, sampaikan secara jelas kepada desa. Jangan sampai masyarakat menunggu sampai 11 tahun,” tegas Eko, didukung anggukan peserta rapat lainnya.
Dalam forum tersebut juga terungkap bahwa pengajuan berkas dilakukan sejak sekitar tahun 2015. Bahkan disebutkan terdapat berkas yang sudah dinyatakan tidak berlaku atau hangus karena terlalu lama tidak diproses, sehingga warga harus kembali melakukan penyesuaian dan pengajuan ulang — sebuah proses yang tentu saja memakan waktu, biaya, dan tenaga tambahan. Kondisi ini semakin memicu keresahan warga yang merasa tidak diperlakukan secara adil dan transparan.

Ketegasan Komisi A DPRD Sidoarjo: Masyarakat Butuh Penyelesaian, Bukan Prosedur Berbelit
Menanggapi berbagai permasalahan yang disampaikan, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Reza Ali Faizin, mengambil sikap tegas dan mendesak pihak BPN untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menilai bahwa akar permasalahan lebih mengarah pada lemahnya komunikasi antara Pemerintah Desa Pranti dan pihak BPN, serta lemahnya kesinambungan proses administrasi antar-pergantian petugas.
“Ini ternyata miskomunikasi. Sebenarnya tidak harus menjadi seperti ini. Karena sudah reformasi birokrasi, siapapun pergantian petugasnya harusnya nyambung,” ujar Reza dengan nada serius. Reformasi birokrasi yang telah digalakkan pemerintah seharusnya menjamin bahwa setiap perpindahan petugas tidak menghapus atau menghentikan proses pelayanan yang sedang berjalan, sehingga masyarakat tidak menjadi korban dari pergantian personel birokrasi.
Reza kemudian memberikan sinyal tegas kepada pihak BPN Sidoarjo agar tidak lagi memperlambat proses tersebut. “Komitmen BPN, satu minggu ini akan segera kita lihat. Apakah evaluasi atau membaca berkas, nanti kita lihat faktualnya. Kalau yang diajukan lengkap, saya yakin bisa segera diproses,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh berkas yang diajukan, untuk memastikan apakah benar terdapat kekurangan dokumen atau justru terjadi kelalaian dan ketidakjelasan dalam pelayanan.
Baca juga:
Ziarah HUT TNI AL: Kenang Pahlawan, Teguhkan Pengabdian Negeri
“Pesan khusus kepada BPN, dengan reformasi birokrasi, kami harap sudah tidak waktunya seperti ini lagi. Hati-hati boleh, tetapi harus ada percepatan sesuai kebutuhan masyarakat. Masyarakat membutuhkan penyelesaian, bukan prosedur yang berbelit-belit,” tegas Reza, disambut persetujuan seluruh peserta rapat.
Pihak BPN Sidoarjo melalui Suwoko, Kepala Seksi Wilayah Kecamatan Sedati, yang turut hadir dalam forum tersebut, menyatakan komitmen untuk segera memeriksa dan menyelesaikan berkas warga dalam kurun waktu satu minggu ke depan. Sementara itu, Pemerintah Desa Pranti juga menyatakan kesiapan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang mungkin masih kurang, asalkan ada kejelasan dan daftar persyaratan yang disampaikan secara tertulis dan transparan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, warga Desa Pranti kini berharap penantian sebelas tahun mereka segera berakhir dengan kepastian hukum yang adil. DPRD Kabupaten Sidoarjo melalui Komisi A berjanji akan terus memantau dan mengawal proses penyelesaian ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi warga yang harus menunggu bertahun-tahun hanya untuk mendapatkan hak dasar atas tanah yang mereka tempati dan miliki. @dieft











Respon (1)
Komentar ditutup.