Bongkar Sindikat Upal, Ketua Perwakilan Bank BI Jatim Apresiasi Kinerja Polresta Sidoarjo
SIDOARJO, kasatmata.id | Kejelian seorang pemilik toko sembako membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu (upal) yang beroperasi terstruktur di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Berawal dari transaksi belanja rokok senilai Rp1 juta yang mencurigakan, Polsek Taman bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sindikat upal tersebut, mengamankan tiga tersangka sekaligus menyita uang palsu senilai Rp298.520.000 beserta peralatan pencetaknya. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers, pada hari Selasa (08/09/2026) digedung Serbaguna, yang dipimpin Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, didampingi Kasat Reskrim Kompol Siko, Kasi Humas AKP Tri Novi Handono, S.H., M.M., Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan, SH, MH., serta Ketua Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Ibrahim.
Kasus bermula pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Toko Sembako AJ, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman. Pemilik toko berinisial S (66 tahun) mencurigai uang yang digunakan seorang pembeli saat berbelanja rokok sebanyak dua slop senilai sekitar Rp700 ribu. Tak lama kemudian, pelaku kembali bertransaksi dengan nilai sekitar Rp1 juta. Uang tersebut dicurigai karena teksturnya terasa kasar dan tidak memiliki pita hologram sebagaimana ciri uang rupiah asli. Pemilik toko segera melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Taman.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga tersangka: MS (38 tahun, warga Pakis, Surabaya) yang diduga berperan sebagai pengedar; DBS (33 tahun, warga Sidoklumpuk, Sidoarjo); dan ES (42 tahun, warga Jawa Tengah).
Baca juga:
Peningkatan Patroli Intensif Polsek Balongbendo Berhasil Temukan Anak Hilang
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pada 14, 15, dan 24 Juli 2026, MS membeli uang palsu melalui akun Facebook bernama “Lili”, lalu berkomunikasi via Messenger dengan DBS dan ES. MS mentransfer uang asli sebagai pembayaran dengan skema: transfer Rp500.000 mendapat upal Rp2.000.000; transfer Rp200.000 mendapat upal Rp800.000; serta transfer Rp1.000.000 mendapat upal Rp8.000.000. Uang palsu tersebut kemudian dikirim oleh DBS dan ES kepada MS melalui jasa ekspedisi J&T.
Barang Bukti yang Disita Dari Tersangka MS:
– 91 lembar uang palsu pecahan Rp20.000
– 6 lembar uang palsu pecahan Rp50.000
– 1 lembar catatan belanja transaksi
– 1 unit sepeda motor Honda Beat, No. Pol. L-5082-O
Dari Tersangka DBS dan ES:
– Uang palsu sebesar Rp298.520.000
– Seperangkat alat percetakan dan pembuatan uang palsu: 3 mesin cetak, 3 tinta cetak, alat press, 5 kotak lim cetak, 17 pilok finishing, 12 carter pemotong, 5 spidol pengkilat hologram, 1 kotak hologram, 37 lembar bukti pengiriman via J&T, 2 setrika pemanas kertas, serta peralatan pendukung lainnya.
Pasal yang Dijerat
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan, penyimpanan, dan peredaran mata uang palsu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
– Pasal 374 — Pemalsuan mata uang, ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
– Pasal 375 ayat (1) dan (2) — Menyimpan dan mengedarkan mata uang palsu, ancaman pidana penjara 10 hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.

Apresiasi BI & Cara Mengenali Uang Asli
Ketua Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Ibrahim, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polresta Sidoarjo yang berhasil membongkar jaringan pemalsuan uang dalam skala besar. Menurutnya, keberhasilan ini membuktikan sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat efektif dalam menjaga kedaulatan mata uang.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polresta Sidoarjo yang sigap dan cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil membongkar jaringan pencetak uang palsu. Hal ini sangat membantu BI dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah,” ungkap Ibrahim.
Ibrahim juga mengingatkan masyarakat agar selalu teliti saat menerima uang tunai dan memahami ciri keaslian Rupiah melalui 4 cara mudah:
1. Dilihat — Perhatikan warna, gambar, dan teks harus tajam dan jelas. Terdapat pita hologram yang berubah warna jika dilihat dari sudut berbeda. Ada tulisan tersembunyi yang terlihat pada pencahayaan tertentu.
2. Diraba — Kertas uang terasa kasar dan tidak licin. Terdapat tulisan “Bank Indonesia” dan angka nominal yang terasa menonjol jika diraba.
3. Diterawang — Terdapat gambar utuh (watermark) yang terlihat ketika diterawang cahaya, serta benang pengaman yang menyatu dengan kertas.
4. Dicium — Uang asli tidak berbau tinta kimia yang menyengat, berbeda dengan uang palsu yang sering kali berbau menyengat.
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar: Cegah Bullying & Radikalisme Sejak Dini
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat. Ia juga mengapresiasi kejelian pemilik toko yang berani melaporkan kejanggalan uang saat transaksi.
“Dari laporan masyarakat dan kejelian korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengungkap jaringan yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan uang palsu,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pedagang, untuk lebih teliti saat menerima uang dalam transaksi. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan indikasi uang palsu.
“Jangan ragu melapor apabila menemukan uang yang dicurigai palsu. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran uang palsu,” pungkas AKBP M. Zainur Rofik. @dieft













Respon (1)
Komentar ditutup.