Bongkar Sindikat Penipuan, 3 WNA & 1 WNI Diamankan Polresta Sidoarjo 

Foto; Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Kantor Imigrasi Surabaya berhasil membongkar jaringan kejahatan siber yang beroperasi terselubung di kawasan Perumahan Citra Garden, Cluster The Orchard, Blok H-7 No. 26, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo.

Bongkar Sindikat Penipuan, 3 WNA & 1 WNI Diamankan Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, kasatmata.id |  Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Kantor Imigrasi Surabaya berhasil membongkar jaringan kejahatan siber yang beroperasi terselubung di kawasan Perumahan Citra Garden, Cluster The Orchard, Blok H-7 No. 26, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo. Pengungkapan sindikat penipuan yang diduga menggabungkan penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, dan pelanggaran keimigrasian ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/9/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik, didampingi Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma dan Kasiumas AKP Tri Novi Handono, S.H., M.M.

Kronologis Pengungkapan

Bermula dari informasi yang diterima Satreskrim Polresta Sidoarjo dari Kantor Imigrasi pada Jumat, 3 Juli 2026, adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perum Citra Garden Cluster The Orchard, Blok H-7 No. 26, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo. Menindaklanjuti hal tersebut, tim Satreskrim bersama Imigrasi Surabaya melakukan penyelidikan bersama (joint investigation) dan berhasil mengamankan tiga WNA asal Tiongkok berinisial LG, MF, dan YC, serta satu WNI berinisial SA di lokasi tersebut.

Baca juga:

Bongkar Sindikat Upal, Ketua Perwakilan Bank BI Jatim Apresiasi Kinerja Polresta Sidoarjo

Kejadian dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, beralamat di lokasi yang sama, dan didasari Laporan Polisi No. LP/233/VII/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo tertanggal 7 Juli 2026.

Modus Operandi

Tersangka terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Mereka mengumpulkan data pribadi korban dengan modus membuka lowongan pekerjaan sebagai admin Binance. Para korban yang tertarik kemudian diminta membuat sejumlah rekening bank dan akun Binance menggunakan identitas pribadi mereka. Namun setelah dibuat, rekening dan akun tersebut justru dikuasai sepenuhnya oleh tiga WNA dan diduga digunakan untuk aktivitas ilegal maupun penipuan daring (scamming). Jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2025.

Terdapat 4 korban yang telah teridentifikasi, yakni D.F.A (27), E.N.L.I (25), A.J.S (24), dan M.K.A.P (19). Satreskrim juga telah berkoordinasi dengan OJK dan melakukan pemblokiran rekening-rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan Dari lokasi disita barang bukti berupa:

– 20 unit telepon seluler (merek iPhone dan Honor);
– 17 buku tabungan rekening bank;
– 33 kartu ATM;
– 10 buku catatan harian yang mencatat kegiatan trading Binance;
– 3 paspor milik tersangka WNA;
– 3 kartu izin tinggal terbatas (ITAS).

Baca juga:

Peningkatan Patroli Intensif Polsek Balongbendo Berhasil Temukan Anak Hilang

Pasal Berlapis yang Dijerat

1. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
– Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1)
– Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
2. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
– Pasal 22 huruf a dan huruf b
– Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
– Dijeratkan kepada tiga WNA Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
3. UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE)
– Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1)
– Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
– Pasal 492
– Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Penegasan & Imbauan Polisi

“Demikian yang bisa kami sampaikan terkait pengungkapan kasus perlindungan data pribadi, penyalahgunaan izin tinggal, dan penipuan daring. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta data pribadi, nomor rekening, maupun kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal,” tegas Wakapolresta Sidoarjo.

Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh kerugian korban serta jaringan kejahatan yang lebih luas. Para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Polresta Sidoarjo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang mengharuskan menyerahkan rekening bank, kartu ATM, maupun akun digital kepada pihak lain. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.