Kanwil DJP Jatim II Amankan Rp140 Miliar Penegakan Hukum

Foto: Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp140.876.077.796 per 10 September 2026.

Kanwil DJP Jatim II Amankan Rp140 Miliar Penegakan Hukum

SURABAYA, kasatmata.id | Penguatan penegakan hukum perpajakan berbasis data, intelijen, dan forensik digital membuahkan hasil signifikan. Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp140.876.077.796 per 10 September 2026, sekaligus mendorong terciptanya kepatuhan yang berkelanjutan di kalangan wajib pajak.

Penerimaan tersebut berasal dari tiga jalur utama:

– Pemeriksaan bukti permulaan: Rp119.290.646.499
– Penyidikan: Rp1.304.234.028
– Kolaborasi penegakan hukum: Rp20.281.197.269

Baca juga:

113 ASN Purna Tugas Dapat Diskon PBB Hingga 75 Persen

Penanganan 27 Wajib Pajak Suspend menghasilkan 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan dan menyumbang realisasi pembayaran sebesar Rp13.147.604.002. Sementara itu, pemanfaatan forensik digital telah mendukung 29 kegiatan — mencakup 12 pemeriksaan, 16 pemeriksaan bukti permulaan, dan 1 penyidikan — guna memperkuat pembuktian berbasis data elektronik yang sah.

Kepala Kanwil DJP Jatim II menegaskan penegakan hukum tidak sekadar mengejar angka penerimaan, melainkan membangun keadilan dan efek jera.

Baca juga:

Emosi Wabup Sidoarjo Meledak Siap Memutus Kontrak, Empat Titik Pengerjaan Proyek Diperiksa

“Penegakan hukum bukan hanya soal pemasukan negara. Tujuan utamanya menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang taat, sekaligus memberi efek jera bagi yang tidak patuh,” ujarnya.

Di masa depan, Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus memperkuat sinergi antar-fungsi — pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, hingga intelijen — dengan menjunjung profesionalitas, objektivitas, serta kerahasiaan data. Teknologi dan kolaborasi diandalkan agar setiap penanganan tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.