Dugaan SLHS Palsu & Korban Keracunan: Pemkab Sidoarjo dan BGN Koordinasi Penanganan

Foto: Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn. dalam audiensi bersama Forum MBG di Ruang Ops Room Setda Sidoarjo, Jumat (25/9/2026).

Dugaan SLHS Palsu & Korban Keracunan: Pemkab Sidoarjo dan BGN Koordinasi Penanganan

SIDOARJO, kasatmata.id | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan pengawasan ketat terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemkab mengutamakan pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak operasional, bahkan mengusulkan agar SPPG yang belum memenuhi syarat tidak beroperasi terlebih dahulu. Arahan tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn. dalam audiensi bersama Forum MBG di Ruang Ops Room Setda Sidoarjo, Jumat (25/9/2026).

Pertemuan dihadiri jajaran kepala OPD, Wakil Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Jawa Timur Teguh Bayu Wibowo, serta Ketua Forum Pengusaha SPPG Kabupaten Sidoarjo Ubaidillah Nurdin.

SLHS Syarat Mutlak: Belum Selesai, Jangan Beroperasi Dulu

Bupati Subandi menegaskan tidak ada kompromi terkait kelayakan higiene dan sanitasi. Pemerintah Kabupaten akan terus mengawal perizinan sekaligus melakukan pemeriksaan ulang terhadap SPPG yang telah memiliki izin agar standar tetap terjaga.

Baca juga:

Pekan Lelang Serentak 2026: DJP- DJKN Jatim Lelang 69 Aset Sitaan Pajak, Nilai Capai Rp29,82 Miliar

“Jangan sampai kita kecolongan ada SPPG yang tidak mendapatkan SLHS. Kalau SLHS-nya belum selesai, saya mengusulkan kepada BGN agar SPPG tersebut belum boleh beroperasi,” tegas Subandi.

Pengawasan tidak hanya berfokus pada dokumen, melainkan menyeluruh mulai dari penerimaan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, hingga pendistribusian makanan ke penerima manfaat. SPPG yang sudah berizin pun wajib diperiksa kembali guna memastikan kondisi kebersihan dan kelayakan tetap terjaga.

Tata Kelola Dibebani: SPPG Harus Warga Lokal, Sesuai Aturan BGN

Bupati juga membenahi tata cara pendirian SPPG ke depan. Pemkab menegaskan:

– Pengelola SPPG sebaiknya berdomisili dan merupakan warga Sidoarjo agar pengawasan efektif
– Pendirian wajib mengikuti prosedur BGN dan berkoordinasi dengan Pemkab sejak awal
– Dilarang mendirikan hanya berdasarkan “titipan” atau hubungan pribadi

“Jangan sampai SPPG didirikan tanpa sepengetahuan Pemkab dan tidak sesuai prosedur. Jika terjadi masalah, Pemkab Sidoarjo yang disorot. Hal itu tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Dugaan SLHS Palsu: Kewenangan Diserahkan ke Dinas Kesehatan & Polisi

Menyikap munculnya dugaan SLHS palsu, Wakil Koordinator BGN Regional Jatim Teguh Bayu Wibowo menyatakan pihaknya baru menerima informasi setelah adanya laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Penanganan kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan kepolisian.

“Terkait SLHS palsu, kami serahkan sepenuhnya kepada Pemkab Sidoarjo. Kewenangannya ada di Dinas Kesehatan dan kepolisian,” jelasnya.

700 Korban Keracunan: BGN Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan

Teguh juga menyampaikan perkembangan penanganan insiden keracunan massal pada 1 September 2026 yang menimpa sekitar 700 orang. BGN menjamin seluruh biaya pengobatan akan diganti, namun masih menunggu rekapitulasi nota biaya dari rumah sakit melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.

“Semuanya akan diganti oleh BGN. Kami sedang menunggu data lengkap dari Dinas Kesehatan untuk diproses,” katanya.

Kondisi 117 SPPG Sidoarjo: 10 Sudah Lengkap, 5 Masih Proses

Sementara itu, Ketua Forum Pengusaha SPPG Sidoarjo Ubaidillah Nurdin melaporkan dari 117 SPPG yang tergabung dalam wadahnya:

Baca juga:

Transparansi & Kemitraan Media: Kapolresta Sidoarjo Sabet IJTI Awards 2026

– 10 SPPG dari 15 yang sebelumnya belum lengkap kini telah menyelesaikan pemenuhan SLHS
– 5 SPPG lainnya masih dalam proses pendampingan Dinas Kesehatan
– Pendampingan dinas dinilai sangat membantu memenuhi standar sarana, kebersihan dapur, hingga proses pengolahan makanan

Ia juga menegaskan mitra maupun yayasan tidak mengelola dapur secara langsung — operasional dijalankan tim SPPG sesuai ketentuan yang berlaku. @dieft