DPRD Sidoarjo Tegas: Jika Terbukti Rekayasa Perusahaan Akan Diserahkan ke Aparat Hukum

Foto: Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) yang memanas pada Rabu (7/10/2026).

DPRD Sidoarjo Tegas: Jika Terbukti Rekayasa Perusahaan Akan Diserahkan ke Aparat Hukum

SIDOARJO, kasatmata.id |  Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) yang memanas pada Rabu (7/10/2026), mempertemukan manajemen PT Surabaya Perdana Rotopack, LSM Seven Gab, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo. Rapat ini bermula dari aduan Siti Fatimah, seorang buruh perempuan yang telah mengabdi selama 30 tahun di perusahaan yang berdomisili di Kecamatan Waru, Sidoarjo, namun diduga diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak tanpa menerima pesangon yang layak. Persoalan memuncak ketika terungkap dugaan pemalsuan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan hak buruh tersebut.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Moch. Dhamroni Chudlori, didampingi Wakil Ketua H. Bangun Winarso, serta anggota komisi H. Tarkit Erdianto dan Hj. Fitrotin Hasanah Wahyu Lumaksono. Turut hadir Sekretaris Disnaker Sidoarjo M.A. Khoifin dan Kepala Bidang Tenaga Kerja Abdul Hakim, serta kuasa hukum PT Surabaya Perdana Rotopack, Akbar.

Sekretaris Jenderal LSM Seven Gab, Suryanto, yang mendampingi Siti Fatimah, menegaskan kehadirannya di ruang rapat bukan sekadar membahas pasal undang-undang, melainkan memperjuangkan keadilan nyata bagi pekerja yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya di perusahaan tersebut.

“Ibu Siti Fatimah sudah bekerja selama 30 tahun, namun justru di-PHK sepihak tanpa pesangon yang sesuai haknya. Karena itu, kami menuntut keadilan dan hak-haknya yang seharusnya diterima,” ujar Suryanto dengan tegas di hadapan seluruh peserta rapat.

Baca juga:

Polsek Wonoayu Bersama Warga Padamkan Kebakaran Lahan Tebu di Desa Popoh

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menyampaikan alasan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan karena Siti Fatimah dianggap melakukan pelanggaran berat yang menggugurkan hak-haknya, termasuk hak atas pesangon. Tudingan ini langsung dibantah secara tegas oleh Siti Fatimah. Ia menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari perbedaan pemahaman atas tugasnya. Sebagai staf bagian pemesanan bahan produksi, ia telah melakukan pemesanan material kepada pemasok sesuai prosedur.

Namun pengiriman batal dilakukan karena perusahaan menumpuk tunggakan pembayaran kepada pemasok, sehingga pihak pemasok enggan menyalurkan barang karena khawatir tidak dibayar. Siti Fatimah menegaskan hal tersebut bukan kelalaian maupun kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.

Foto: Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Moch. Dhamroni Chudlori (kanan) bersama Manajemen PT Surabaya Perdana Rotopack dengan LSM Seven Gab yang mendampingi Siti Fatimah, seorang buruh yang diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Suasana rapat memanas ketika Wakil Ketua Komisi D, H. Bangun Winarso, mempertanyakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan kepada perwakilan perusahaan. Alih-alih memberikan jawaban jelas, Akbar menyatakan tidak mengetahui hal tersebut dan menganggapnya berada di luar materi pokok permasalahan. Pernyataan itu langsung dipotong oleh Siti Fatimah yang kemudian membeberkan fakta yang jauh lebih berat.

“Saya sudah didaftarkan ke BPJS, Pak. Namun ada dugaan data saya direkayasa atau dipalsukan. Gaji riil saya sekitar Rp9 juta per bulan, tetapi didaftarkan ke BPJS dengan nominal hanya Rp2,5 juta. Ini sangat merugikan saya, baik dari segi iuran maupun hak yang akan saya terima nanti,” ungkap Siti Fatimah dengan suara bergetar namun tegas.

Pengakuan itu memicu reaksi keras dari para pimpinan rapat. H. Bangun Winarso menyatakan bahwa upaya memanipulasi data pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan, karena merugikan jaminan sosial pekerja dan melanggar ketentuan perundang-undangan. Ketua Komisi D, H. Moch. Dhamroni Chudlori, kemudian memberikan peringatan tegas kepada pihak perusahaan.

“Jika terbukti rekayasa dan perusahaan bersalah, melakukan pelanggaran, atau memanipulasi data seperti yang diduga, maka kami serahkan langsung kepada Aparat Penegak Hukum. Tidak perlu berbelit-belit, selesaikan di jalur hukum,” tegas Dhamroni dengan nada mantap yang disetujui seluruh anggota komisi.

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker Sidoarjo, Abdul Hakim, menyatakan bahwa penyelesaian persoalan ini harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya akan memfasilitasi upaya penyelesaian melalui mekanisme bipartit maupun mediasi, namun jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka jalur penegakan hukum menjadi langkah yang wajar ditempuh.

Baca juga:

Api Tak Meluas, Polsek Krian Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Watugolong

Anggota Komisi D, H. Tarkit Erdianto, mengimbau kedua belah pihak untuk tetap mengutamakan kebijakan moral dan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, mengingat pengabdian Siti Fatimah selama tiga dekade. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil tanpa harus berlarut-larut hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial, yang akan memakan waktu dan biaya bagi semua pihak.

Sebagai langkah tindak lanjut resmi, LSM Seven Gab menyatakan akan segera mengirimkan surat permohonan resmi kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dalam surat tersebut, salah satu tuntutan utamanya adalah meminta para wakil rakyat melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit menyeluruh terhadap praktik ketenagakerjaan, pencatatan upah, dan kepatuhan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan di PT Surabaya Perdana Rotopack.

DPRD Sidoarjo melalui Komisi D menegaskan akan memantau kasus ini hingga tuntas. Tidak hanya menyangkut satu orang buruh, melainkan menjadi cerminan kepatuhan dunia usaha di Sidoarjo terhadap hak-hak pekerja. Para wakil rakyat berjanji tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi di bawah pengawasan mereka. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.