Resmikan SD Muhammadiyah Mumtaz Taman: Abdul Mu’ti Dorong Pendidikan Berkualitas yang Ramah Anak dan Berkeadilan

Foto: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof. Dr. Abdul Mu’ti,

Resmikan SD Muhammadiyah Mumtaz Taman: Abdul Mu’ti Dorong Pendidikan Berkualitas yang Ramah Anak dan Berkeadilan

SIDOARJO, kasatmata.id | Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, menegaskan dua arah strategis peningkatan mutu pendidikan nasional: penguatan sistem sekolah inklusif yang merangkul semua anak, serta pendalaman pembelajaran berbasis sains dan teknologi sejak dini. Pesan tersebut disampaikannya saat resmikan SD Muhammadiyah Mumtaz 1–2 Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (12/10/2026).

Sekolah Inklusif: Bukan Sekadar Fasilitas, Melainkan Budaya Kesetaraan

Dalam kunjungannya, Abdul Mu’ti memberikan apresiasi atas penyelenggaraan pendidikan inklusif di SD Muhammadiyah Mumtaz. Di sekolah ini, peserta didik berkebutuhan khusus belajar bersama teman-teman lainnya dalam suasana yang saling mendukung dan penuh kepercayaan diri. Model ini diharapkan dapat direplikasi oleh lembaga pendidikan lain di seluruh Indonesia.

Baca juga:

Evaluasi Percepatan KDKMP: Bhaskara Jaya Pastikan Koperasi Desa Bekerja Nyata untuk Rakyat

“Keberadaan peserta didik berkebutuhan khusus yang belajar bersama dengan penuh rasa percaya diri menjadi bukti nyata kesetaraan akses pendidikan. Inilah yang kita inginkan — setiap anak berhak berkembang sesuai potensinya, tanpa diskriminasi,” ujar Abdul Mu’ti.

Dorong Pembelajaran STEM hingga STEAM-S Sejak Sekolah Dasar

Selain pendidikan inklusif, pemerintah juga mendorong penguatan pembelajaran berbasis STEM — Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika — yang diterapkan mulai dari jenjang sekolah dasar hingga menengah. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penguasaan sains dan teknologi anak bangsa.

Lebih jauh, konsep Sekolah Nasional Inklusif bahkan mengembangkannya menjadi STEAM-S, dengan menambahkan unsur Seni (Arts) dan Olahraga (Sports). Pendekatan ini dinilai lebih utuh karena tidak hanya membangun kecerdasan kognitif, tetapi juga kreativitas, karakter, dan kebugaran peserta didik.

Abdul Mu’ti menegaskan pengembangan minat dan bakat setiap anak memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 Ayat 4, yang menegaskan hak warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan khusus.

Cegah Kekerasan di Sekolah: Butuh Sinergi Empat Pilar
Di kesempatan yang sama, Mendikdasmen juga menyoroti keprihatinan terhadap masih maraknya kasus kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan. Ia menekankan penanganan persoalan ini tidak bisa dibebankan hanya kepada pihak sekolah saja, melainkan memerlukan kolaborasi empat pilar secara utuh:

– Sekolah dan guru: menciptakan lingkungan belajar yang ramah, aman, dan saling menghormati;
– Keluarga dan orang tua: memberikan pendampingan serta pengawasan di rumah;
– Masyarakat: membangun budaya saling menghargai dan tidak menoleransi tindakan kekerasan;
– Media: menyajikan konten yang edukatif dan bertanggung jawab, karena anak-anak rentan meniru apa yang mereka tonton.

Baca juga:

Sertijab Wakapolresta & Kasat Reskrim: AKBP Fahrian Saleh Siregar Resmi Pimpin Jajaran Polresta Sidoarjo

“Kita tidak boleh meremehkan dampak tontonan tanpa pendampingan. Perilaku meniru atau copycat seringkali bermula dari hal yang dianggap sepele. Semua pihak punya peran untuk melindungi anak-anak kita,” tegasnya.

Pemerintah pun telah meluncurkan langkah konkret melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman, lengkap dengan peraturan turunannya. Regulasi ini menjadi kerangka kerja agar sekolah dapat menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan kasus perundungan secara sistematis dan berkelanjutan. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.