Sempat Kabur ke Bali, Tiga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Sidoarjo Akhirnya Diamankan
SIDOARJO, kasatmata.id | Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak sekaligus kekerasan bersama di muka umum yang terjadi di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di halaman Polresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026) siang, dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra didampingi Kanit PPA dan PPO Kompol Rohmawati Lailah, S.H., beserta jajaran.
Pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor: LPP/359/X/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim, tanggal 30 September 2026. Peristiwa terjadi pada hari yang sama di depan Toko Madura, Jalan Raya Buduran. Korban adalah RA (15 tahun), pelajar SLTA berdomisili di Buduran.
Baca juga:
Sidoarjo Asri Sejuk, Polresta Gencarkan Green Policing di Desa Banjar Panji
“Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yaitu RPA (17 tahun, pelajar), YA (19 tahun, karyawan swasta), dan FEW (21 tahun, karyawan swasta). Salah satu pelaku kekerasan diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Bali, namun kemudian menyerahkan diri secara kooperatif kepada penyidik atas bantuan keluarganya. Salah satu dari ketiganya masih berstatus di bawah umur” ungkap Kapolresta.
Para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dengan tangan kosong, sementara salah satunya membawa senjata tajam jenis celurit panjang. Tindakan ini didasari rasa balas dendam, karena salah satu teman pelaku sebelumnya juga mengalami kekerasan yang diduga dilakukan kelompok lain di wilayah Sidoarjo.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah senjata tajam jenis celurit panjang, helm PCX warna merah, jaket hitam, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta satu flashdisk berisi rekaman video aksi kekerasan tersebut.
Baca juga:
Gandeng Kejagung RI, 30 APIP Ikut Pelatihan Penguatan Pengawasan dan Pemahaman Hukum Pidana
“Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp72 juta, serta Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Kategori V” tegasnya
Polresta Sidoarjo menghimbau seluruh pemuda di Kabupaten Sidoarjo agar tidak mudah terprovokasi, menolak ajakan konvoi liar, aksi penyekatan, maupun balas dendam, baik secara langsung maupun di media sosial yang kerap menjadi pemicu bentrokan fisik. “Bijaklah dalam menggunakan media sosial,” tegas pihak kepolisian. @dieft













Respon (1)
Komentar ditutup.