Kades Karangpuri: Diduga Adanya Pihak Oknum Yang Bermain
SIDOARJO, kasatmata.id – Fakta dibalik adanya konflik sengketa salah satu rumah warga desa Karangpuri kecamatan Wonoayu kabupaten Sidoarjo, diduga ada provokasi dan permainan dari oknum perangkat desa Karangpuri, hingga salah satu warga merasa di intervensi.
Kades Karangpuri Reny Susilowati saat di konfirmasi terkait adanya konflik sengketa lahan warga desa Karangpuri, pada hari Selasa 26 Agustus 2025, menyampaikan agar pihak Dawam tetap mempertahankan apa yang menjadi haknya.
“Saya saat itu belum menjabat jadi saya tidak mengerti riwayatnya, kalau seperti yang disampaikan pamong disuruh bagi tiga, yoo ga ada lah bu.. Kok dibagi tiga. Kalau menurut saya jika benar, ya pertahankan saja, toh Dawam juga mempunyai bukti-bukti dari kepemilikan yang sah, sebagai alas dasarnya” jawab Reny saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya.
Berita Terkait :
Disampaikan pula, tidak perlu ada pertemuan, karena dipertemukan seperti apapun tidak ada penyelesaian. Jika memang Dawam memiliki surat surat kepemilkan ya di gugat sesuai dengan jalur hukum yang benar. Jika dirasa hasil dari Pengadilan tidak sesuai maka lakukan banding.
“Jangan putus asa dengan kebenaran” ujar Reny.

Jika memang pada tanggal 13 Januari 2020 terjadi mediasi (surat panggilan kepada Dawam dan Sugeng) dari kantor desa (tertanda atas nama Asdaudin) dan tidak diketahui Kepala Desa maka itu tidak dibenarkan. Menurut Kepala Desa jika mediasi apalagi masalah tanah harus ada kepala desa, jika tidak diketahui kepala desa maka diragukan terkait kebenaran dari kegiatan atau mediasi tersebut.
“Keabsahan atau kebenaran itu dari surat, sebagai dasar alas haknya. Walaupun perangkat dan pamong beropini-opini tidak ada alas dasarnya ga iso…. Kalau menurut saya, tetap dipertahankan bagaimanapun caranya, jangan sampai putus asa dengan kebenaran, kan salah semua .. ” tegasnya.
“Benar yang disampaikan ibu saya (Kastiani mantan Kades Karangpuri) bahwa ibu Nur Ulfah memang punya surat kepemilikan nya dan Dawam anaknya, tapi memang ada pihak-pihak yang ingin main disitu tapi caranya salah. Yo ojok di kekno eman mending dibanding (ya jangan diberikan lebih baik banding) @red, kasian Dawam sudah keadaannya seperti itu ya terus perjuangkan. Yang disampaikan Pamong dan perangkat tersebut tidak ada kapasitasnya hanya opini-opini yang tidak berdasar apalagi surat hibah tersebut dan proses diragukan keabsahannya” tutup Kades Karangpuri.
Dijelaskan Dawam Solikhudin warga desa Karangpuri kecamatan Wonoayu kabupaten Sidoarjo, kronologi berawal setelah kematian ibu Nur Ulfah pada 28 Maret 2017.
“Saat selamatan 1000 harinya ibu, saya anter undangan ke beberapa warga, dan sampainya di rumah pamong Asdaudin saya ditegur, “pean saiki moleh nang ndi..? Lalu di jawab oleh Dawam yo moleh ke rumahe ibu” (kamu sekarang pulang kemana…? dijawab Dawam, ya pulang ke rumah ibu. (@red). Selang beberapa hari, datanglah pak Saman selaku TU (perangkat desa) pada saat itu dengan membawa selembar kertas menegur dan menjelaskan kalau foto kopi surat hibah itu sah kepada saya, bahkan sejak saat itu beberapa kali pamong bersama Sugeng dan Komsatun mendatangi rumah saya terkesan menekan agar membagi rumah menjadi tiga bagian” jelas Dawam.
Diketahui dalam foto kopi surat hibah tertulis Nur Ulfah telah menghibahkan sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tepatnya di Dusun Sampuri, Desa Karangpuri kecamatan Wonoayu, yang terurai dalam Leter C desa Karangpuri No. 1360/ persil 12 dengan luas 110 M persegi kepada:
1. Dawam Solikhudin yang telah tertuang di Kartu Keluarga dan akte sebagai anak dari Nur Ulfah.
2. Sulistwatin putri dari Komsatun dan Sugeng (tetangga Dawam).
3. Nur Hanafi putra dari Komsatun dan Sugeng (tetangga Dawam).

Namun anehnya dalam selembar foto kopi surat hibah tersebut tidak ada tanda tangan saksi dari kedua belah pihak dan tidak ada tanda tangan saksi dari ahli waris resmi.
Fakta menarik dari pangakuan kedua kakak dari Dawam yang bernama Suliswanto dan Indah (kedua anak dari kakak kandung almarhumah Nur Ulfah) menjelaskan dengan gamblang kedatangan pamong desa Asdaudin sebelum kejadian tersebut naik ke Pengadilan.
“Saya pernah di datangi pamong Asdaudin, “mas adekmu omahe di gawe rebutan uwong” (Mas rumah adekmu Karangpuri jadi rebutan orang) @red. Disitu saya penasaran dan saya ke Karangpuri ternyata tidak ada apa-apa, malah saya diajak ke sebuah warkop di sisi utara sama Pamong” jelas Suliswanto saat di konfirmasi dikediamannya di Desa Plaosan.
“Daripada direbut orang lebih baik kamu ambil sendiri kan kamu ada hak atas rumah itu, begitu ucap Pamong ke saya” lanjutnya.
“Tapi saya dan adek saya Indah tidak mau melanjutkannya karena menurut pesan bapak saya, itu bukan hak kami, dan benar Dawam adalah anak sah dari bulek saya, karena dari kecil sudah diasuh oleh bulek dan aktenya Dawam juga anak bulek saya” urai Suliswanto.
Dijelaskan pula kebenarannya, bahwa waktu Dawam sempat di titipkan kepada tetangganya (Komsatun), saat Nur Ulfah ke luar negri dan pihak keluarga juga mengetahui saat Nur Ulfah mengirimkan sejumlah uang untuk menunjang kebutuhan Dawam ke keluarga Komsatun (semua bukti dibawa kuasa hukum Dawam atas nama Abdul Goni S. H.,) bahkan mantan Kepala Desa Karangpuri mengetahui dikarenakan juga ada hubungan dekat dengan almarhumah Nur Ulfah.
Pada kesempatan yang lain, Asdaudin selaku Pamong dari desa Karangpuri (saksi yang tertera pada foto kopi surat hibah) saat ditemui awak media di kediamananya, membenarkan jika dirinya telah membubuhkan tanda tangan sebagai satu satunya saksi di foto kopi surat hibah tersebut.
“Saya memang jadi saksinya waktu itu, dan masalah itu sudah masuk di Pengadilan Negeri kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Agama dengan putusan rumah tersebut harus di bagi tiga, ya apa yang terjadi harusnya sesuai hasil dari Pengadilan harus dilaksanakan” sampai Pamong.
Saat dikonfirmasi bagaimana bisa selembar foto kopi bisa mengalahkan surat-surat resmi kepemilikan sebuah rumah, pamong justru mengatakan, “wes ojok sulit-sulit opoo se, didum ae ojok angel-angel” (jangan dipersulit, segera dibagi saja jangan dipersulit) @red.
Dari apa yang disampaikan Asdaudin berbeda pula penyampaiannya yang terpantau dari sebuah rekaman vidio singkat dengan durasi 32 detik. Disitu Pamong terkesan lebih antusias menegaskan, “Silahkan jenengan membawa kemana saja, di mana saja, pokonya pihak Desa pedomannya surat ini (sambil menenteng foto kopi surat hibah). @dieft












