Dugaan Tangkap Lepas Oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, Dibantah Tegas Kuasa Hukum Pelaku

Foto: Soegeng Hari Kartono S.H selaku kuasa hukum empat pelaku yang telah direhabilitasi.

Dugaan Tangkap Lepas Oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, Dibantah Tegas Kuasa Hukum Pelaku

kasatmata.id, SURABAYA | Adanya pemberitaan dan isu miring terkait dugaan tangkap lepas kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Jatim, Soegeng Hari Kartono S.H selaku kuasa hukum dari empat pelaku bantah keras adanya isu dugaan praktek tangkap lepas Ditresnarkoba Polda Jatim.

Baca juga:

Polres Pacitan Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa

Soegeng dengan lugas menyampaikan bahwa semua isu tersebut sangat tidak benar, dan saya pribadi sangat menyayangkan dengan adanya isu yang beredar itu.

“Saya diminta tolong oleh pihak keluarga untuk mendampingi 4 pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah ditangkap dan diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Disini saya selaku kuasa hukum langsung mendatangi Ditresnarkoba Polda Jatim untuk melakukan klarifikasi terkait penangkapan tersebut ke pihak Ditresnarkoba” jelas Soegeng saat di konfirmasi awak media, pada hari Senin (09/02/2026) sore.

Dijelaskan oleh Soegeng, saat berada di ruang Ditresnarkoba Polda Jatim, dirinya meminta penjelasan kepada pihak kepolisian terkait kenapa kliennya ditangkap dan apa barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian, hingga dilakukan penangkapan.

“Jadi, sebagai kuasa hukum, tentunya saya melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap klien saya. Karena tidak ada alat bukti yang kuat, namun pada tes urine hasilnya positif serta tidak terlibat dalam jaringan, maka dari ke empat orang warga asal Malang tersebut dilakukan rehab, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA),” urai Soegeng.

Dari hasil klarifikasi tersebut ke empat pelaku tidak langsung dipulangkan tapi harus menjalani mekanisme rehabilitasi sesuai dengan prosedur.

“Jadi saya tegaskan, bahwa adanya isu yang bergulir itu sangat tidak benar, maka disini saya siap klarifikasi sesuai kronologinya agar berimbang dan tidak menjadi berita hoax tegas Soegeng.

“Saya bersama keluarga pelaku ikut mengantarkan empat pelaku ke tempat rehabilitasi, dan mereka tetap menjalani mekanisme rehabilitasi. Saya selaku kuasa hukum, tetap melakukan pemantauan dan pendampingan. Karena saya juga berharap keempatnya bisa terlepas dari pengaruh narkoba,” ujarnya.

Baca juga:

Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polres Madiun Kota Pantau Bapokting

Terkait nominal uang yang dikeluarkan oleh pihak keluarga untuk biaya kuasa hukum dan rehabilitasi hingga puluhan juta rupiah itu, Soegeng membantah. Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga memang mengeluarkan uang. Tetapi hanya sebatas fee lawyer dan biaya rehabilitasi.

“Logikanya, saya melakukan pendampingan pada klien saya dan pastinya ada pembiayaan untuk sukses fee dan biaya rehabilitasi. Lumrahkan jika saya mendapatkan upah atas hasil kerja saya, namun nilainya tidak sampai puluhan juta rupiah seperti yang diberitakan. Walaupun saya punya hak meminta berapapun tapi saya masih punya hati nurani dan yang dikeluarkan dari pihak keluarga kepada saya masih dalam batas kewajaran” pungkasnya. @dieft