Diduga Terima Suap Rp 1,5 Milyar, Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung

Foto: Diduga Terima Suap Rp 1,5 Milyar, Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung

Diduga Terima Suap Rp 1,5 Milyar, Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung

Surabaya, kasatmata.id | Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Hery Susanto baru saja mengucap sumpah jabatan pada 10 April 2026, namun kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel. Penyidik menemukan bukti kuat bahwa dia menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta.

Baca juga:

Hadiri Penyerahan 100 Damkar, Danrem 084/BJ Siap Lindungi Masyarakat.

Hery Susanto saat ini mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari guna mendukung proses penyidikan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (16/4), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kasus suap ini berkaitan dengan sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI yang beroperasi di wilayah pertambangan nikel Sulawesi Tenggara, dengan Kementerian Kehutanan periode 2013 hingga 2025.

“Tersangka menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang menjabat sebagai direktur PT TSHI, kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.

Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021-2026 serta Wakil Pimpinan Ombudsman untuk memanipulasi kebijakan pemerintah demi keuntungan perusahaan tersebut. Melalui campur tangannya, Ombudsman mengeluarkan perintah agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi. Akibatnya, PT TSHI diperbolehkan melakukan penghitungan beban PNBP secara sepihak tanpa pengawasan yang memadai.

Atas tindakan tersebut, dia dijerat pasal pidana berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tim penyidik telah mengamankan barang bukti dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Berdasarkan data laporan e-Laporan Harta Kekayaan Pimpinan Negara (e-LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hery Susanto yang lahir di Cirebon pada 9 April 1975 melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp4.170.588.649 pada 17 Maret 2026 saat menjabat sebagai Wakil Pimpinan Ombudsman. Angka ini mengalami penurunan Rp101.546.531 dibandingkan laporan tahun sebelumnya pada 18 Februari 2025 yang mencatat harta senilai Rp4.272.135.000.

Rincian hartanya meliputi:

– Tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000 (150 m²/70 m² di Jakarta Timur seharga Rp1.800.000.000 dan 106 m²/121 m² di Cirebon seharga Rp550.000.000, keduanya hasil sendiri)
– Kendaraan senilai Rp595.000.000 (Motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 seharga Rp50.000.000 dan Mobil Chery Micro/Minibus tahun 2025 seharga Rp545.000.000, keduanya hasil sendiri)
– Harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000
– Kas dan setara kas senilai Rp539.688.649

Pengangkatan Hery sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 beserta sembilan anggota lainnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman RI, dan dilantik langsung di depan Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca juga:

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemkab Sidoarjo Dorong Partisipasi Masyarakat

Sebelum menjabat di Ombudsman, Hery memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi, antara lain menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Komisi IX periode 2014-2019, Direktur Eksekutif Komunal periode 2004-2009 dan 2009-2014, serta Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS periode 2016-2021.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencoreng citra lembaga pengawas pelayanan publik yang baru saja melantik pemimpinnya beberapa hari sebelum penahanan. @dieft