Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka
KOTA BLITAR, kasatmata.id | Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan jaringan lintas wilayah. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang tersangka berinisial FA (45 tahun) dan DAP (34 tahun), yang diduga telah melakukan aksi di belasan lokasi di Blitar Kota dan Kediri.
Baca juga:
Optimalisasi Program Ketahanan Pangan, Polsek Prambon Dampingi Petani Jagung
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota pada Kamis (23/04/2026), kedua pelaku tercatat melakukan tindak kejahatan di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak enam lokasi berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, sementara lima lainnya berada di wilayah Polres Kediri.
“Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya,” ujar AKBP Kalfaris.
Tersangka FA bertindak sebagai pelaku utama yang mengeksekusi pencurian hingga menjual kendaraan hasil curian. Sementara itu, DAP berperan sebagai perancang aksi sekaligus pengawas di lapangan.
“Tersangka DAP menyediakan tempat sebagai titik kumpul, melakukan pemantauan terhadap target, serta mengawal saat aksi berlangsung,” jelas Kapolres.
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci khusus berbentuk huruf T. Setelah berhasil menguasai kendaraan, mereka menjual hasil curian dan membagi keuntungan secara merata.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui FA merupakan residivis dalam kasus serupa, sedangkan DAP telah berpengalaman dalam melakukan tindak kejahatan curanmor.
Selain mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, dua buah kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kedua tersangka kini dijerat berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga:
Tegakkan Satuan Solid, Danrem 084/BJ Kenalkan “MANTAP” di Kodim 0816 Sidoarjo
AKBP Kalfaris juga mengingatkan masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi. “Pastikan kendaraan tidak ditinggalkan dalam kondisi menyala, kunci kontak tercabut dengan benar, dan gunakan tempat parkir yang aman serta memiliki pengawasan untuk meminimalisir risiko pencurian,” pungkasnya. @dieft












