Polres Ngawi Amankan 2 Pengedar, Sita 223,842 Gram Sabu

Foto: Polres Ngawi Amankan 2 Pengedar, Sita 223,842 Gram Sabu.

Polres Ngawi Amankan 2 Pengedar, Sita 223,842 Gram Sabu

Ngawi, kasatmata.id |  Polres Ngawi Polda Jawa Timur terus gencar memberantas peredaran gelap narkotika, dengan mengungkap kasus pengedaran sabu dan amankan 2 pengedar. Hasil penggeledahan juga mengantarkan penyerahan barang bukti berupa sabu dengan total berat netto 223,842 gram, serta berbagai alat pendukung aktivitas narkoba.

Baca juga:

BKKBN Jatim Gandeng Ombudsman, Tingkatkan Mutu Layanan Publik

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110 yang langsung ditindaklanjuti tim Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Ngawi. Adapun kedua tersangka yang diamankan adalah pria berinisial ND (30 tahun) warga Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur, Ngawi, dan perempuan berinisial OST (31 tahun) warga Wonogiri, Jawa Tengah.

Tersangka ND pertama kali ditangkap pada Sabtu (25/4/2026). Setelah melalui interogasi awal dan pengembangan kasus, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang kemudian juga mengarah pada penangkapan tersangka OST. Dari lokasi penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu beserta barang bukti pendukung lainnya, antara lain handphone, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, dan sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pidana berat sesuai Ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/5/2026), Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., yang didampingi Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono dan Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Yuwono Kartiko, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif berperan dalam memberikan informasi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca juga:

Penegakan Hukum Peredaran Rokok llegal, Satpol PP Bersama Bea Cukai Sidoarjo Gencar Sosialisasi

AKBP Prayoga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Ngawi. “Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Polres Ngawi mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui kanal resmi, demi mewujudkan situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. @dieft