Polrestabes Surabaya Tangkap Pencuri Sandaran Kursi Besi Fasum

Foto: Polrestabes Surabaya Tangkap Pencuri Sandaran Kursi Besi Fasum

Polrestabes Surabaya Tangkap Pencuri Sandaran Kursi Besi Fasum

SURABAYA, kasatmata.id | Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang menargetkan fasilitas umum, yakni pencuri sandaran kursi besi di kawasan Semolowaru Tengah, Kecamatan Sukolilo. Seorang pria berinisial I (29 tahun), warga Kabupaten Sampang, Madura, diamankan sebagai tersangka pada Selasa malam (12/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyiannya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatuan Humas AKP Hadi menjelaskan, kasus ini mulai terungkap setelah pihaknya menerima laporan hilangnya satu unit sandaran kursi besi fasilitas umum yang berada di Jalan Semolowaru Tengah 2/2 pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga:

Polsek Sukodono: Antara Penegak Hukum Atau Pembela Finance

“Pada saat kejadian, sejumlah warga melihat seorang pria mengendarai sepeda motor melawan arus lalu lintas dan melintas di trotoar dekat rumah sakit kawasan tersebut, sambil membawa benda berbentuk sandaran kursi besi,” ujar AKP Hadi dalam keterangan pers pada Kamis (14/5).

Gerak-gerik yang dinilai mencurigakan membuat warga melakukan pengamatan lebih jauh. Beberapa warga bahkan berusaha menegur pelaku agar mengembalikan barang tersebut, namun pelaku malah memacu kendaraannya dengan cepat untuk melarikan diri.

“Kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi L-4671-RZ, berhasil diingat oleh warga dan menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan,” tambahnya.

Dengan dukungan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan mendalam oleh anggota Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, tim penyidik akhirnya menemukan lokasi persembunyian tersangka dan melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, dua pelat nomor kendaraan, sebuah dompet, dan celana jeans biru yang diduga dikenakan pada saat pencurian.

Tersangka yang berperan sebagai eksekutor pencurian tersebut kini dijerat dengan pasal yang mengatur tindak pidana pencurian, yakni Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:

Dinas Tenaga Kerja Diminta Tegas Tangani Pelanggaran AFC

“Kini penyidik sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan oleh tersangka atau pihak lain di lokasi lain,” jelas AKP Hadi.

Kasus pencurian fasilitas umum ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk pencurian, baik terhadap barang bernilai tinggi maupun fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama masyarakat, akan selalu ditindak tegas oleh pihak kepolisian. @dieft