Terancam Terusir dari Rumah Sendiri, Dawam Sholihudin Pertanyakan Keadilan Hukum di Sidoarjo
SIDOARJO – Nasib pilu menimpa Dawam Sholihudin, warga Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Meski memegang dokumen kepemilikan tanah yang sah atas nama mendiang ibunya, Nur Ulfah, Dawam kini terancam kehilangan rumah tempat tinggalnya setelah Pengadilan Agama Sidoarjo menjadwalkan eksekusi lahan berdasarkan sebuah dokumen yang hanya berupa fotokopi surat hibah.
Kekecewaan mendalam menyelimuti Dawam saat menghadapi proses sita eksekusi yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026). Sesuai Relaas Pemberitahuan Nomor 03/Pdt.Eks/2026/PA.Sda, ia dijadwalkan hadir di Kantor Desa Karangpuri. Namun, kenyataan di lapangan justru jauh dari prosedur yang tertera.
”Saya diminta menunggu di rumah, bukan ke kantor desa seperti undangan. Tim juru sita kemudian datang hanya untuk membacakan putusan dan menyodorkan berita acara. Saya menolak menandatanganinya karena merasa ada ketimpangan dan kejanggalan dalam proses ini,” ujar Dawam dengan nada kecewa.
Sengketa Berbasis “Surat Fotokopi”
Konflik ini bermula pasca-meninggalnya Nur Ulfah pada 2017. Dawam yang sejak kecil menempati rumah tersebut, tiba-tiba digugat oleh dua orang tetangganya, Sulistwatin dan Nur Hanafi. Para penggugat mengklaim memiliki hak atas rumah tersebut dengan dasar selembar fotokopi surat hibah tertanggal 31 Desember 2000.
Kejanggalan utama yang dipertanyakan Dawam adalah absennya dokumen asli. “Mereka tidak bisa menunjukkan surat aslinya, bahkan dalam fotokopi tersebut tidak ada tanda tangan saksi dari kedua belah pihak maupun ahli waris resmi,” tegasnya.
Dugaan Intervensi dan Permainan Oknum
Upaya mencari keadilan bagi Dawam semakin berat dengan adanya dugaan campur tangan oknum perangkat desa. Mantan Kepala Desa Karangpuri, Kastiani, bahkan mengungkapkan keanehannya. Menurutnya, semasa hidup, Nur Ulfah sempat bercerita telah membatalkan hibah tersebut dan memberikan ganti rugi kepada pihak penggugat.
”Saya bingung, mengapa surat-surat resmi kepemilikan atas nama Dawam seolah diabaikan, sementara fotokopi yang diragukan keabsahannya justru dijadikan dasar eksekusi,” ujar Kastiani.
Senada dengan hal itu, Kepala Desa Karangpuri saat ini, Reny Susilowati, menyesalkan adanya mediasi yang dilakukan perangkat desa tanpa sepengetahuannya. Ia menduga adanya kepentingan oknum yang bermain dalam sengketa ini. “Jangan putus asa dengan kebenaran. Jika hasil pengadilan dirasa tidak sesuai, perjuangkan melalui jalur banding,” tegas Reny.
Tinjauan Hukum dan Prosedur
Secara hukum, Pasal 1888 KUH Perdata menegaskan bahwa kekuatan pembuktian sebuah akta terletak pada aslinya. Fotokopi hanya memiliki kekuatan hukum jika diakui lawan atau disandingkan dengan dokumen asli yang sah. Namun, dalam kasus ini, Dawam menilai proses pengadilan telah mengabaikan fakta-fakta substansial mengenai kepemilikan tanah yang sah (Leter C No. 1360).
Saat dikonfirmasi, Yanto, juru sita yang bertugas di lapangan, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi berdasarkan putusan pengadilan.
Kini, Dawam hanya bisa berharap ada keadilan yang menyentuh nurani penegak hukum. Bagi Dawam, rumah ini bukan sekadar objek sengketa, melainkan peninggalan satu-satunya dari sang ibu yang ia tempati sejak kecil. Upaya paksa eksekusi yang ia rasakan menjadi puncak dari rasa tidak adil yang telah ia alami selama bertahun-tahun dalam labirin hukum sengketa tanah ini. @dieft












