Tata Kelola Arsip Sidoarjo Raih Predikat Nasional AA
Sidoarjo, kasatmata.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menorehkan prestasi nasional dengan meraih penghargaan kategori AA dengan nilai 90,84 (Sangat Memuaskan) dalam pengawasan kearsipan tahun 2025 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penghargaan ini menempatkan Sidoarjo sebagai salah satu daerah dengan kinerja pengelolaan arsip terbaik di tingkat nasional.
Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung oleh Kepala ANRI Dr. Meigo Pinandito kepada Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn pada Rabu (20/5/2026). Acara berlangsung saat Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan dan Anugerah Kearsipan Tahun 2026 dalam rangka Hari Kearsipan ke-55, yang digelar di Gedung ANRI Jakarta. Bupati Subandi didampingi pada kesempatan tersebut oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusib) Kabupaten Sidoarjo Rudi Setiawan.
Baca juga:
Polwan Jenggala Presisi Sidoarjo Patroli Jelang Pilkades
Bupati Subandi menyampaikan bahwa penilaian terbaik nasional tersebut menjadi bukti bahwa Pemkab Sidoarjo telah menjalankan tata kelola administrasi pemerintahan secara tertib, terstandar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Capaian ini, kata dia, merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah hingga tingkat kecamatan, desa, dan satuan pendidikan.
“Alhamdulillah, seluruh OPD, camat, pemerintah desa, hingga sekolah dari TK, SD, sampai SMP negeri maupun swasta telah menerapkan pengelolaan kearsipan sesuai ketentuan,” ujar Bupati Subandi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Rudi Setiawan yang terus mendorong tertib arsip di daerah. “Terima kasih kepada Pak Kadis. Alhamdulillah, pengawasan dan penerapan kearsipan di Sidoarjo berjalan baik. Mudah-mudahan ini menjadi semangat untuk terus berkembang dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Sidoarjo,” tambahnya.
Bupati menegaskan bahwa capaian ini harus menjadi standar minimum penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena pengelolaan arsip yang baik menjadi fondasi penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik. Penghargaan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan, di mana ANRI menilai Sidoarjo mampu memenuhi standar pengelolaan arsip secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Disperpusib Rudi Setiawan menyebut predikat AA tidak hanya merupakan capaian administratif, tetapi juga mencerminkan konsistensi budaya tertib arsip di lingkungan pemerintah daerah. “Kami tidak ingin berhenti di predikat AA. Fokus kami menjaga konsistensi, memperluas digitalisasi, dan memastikan seluruh unit kerja benar-benar tertib arsip,” jelasnya.
Baca juga:
Sinergi Kemendukbangga/BKKBN Jatim Bersama Media Dorong Generasi Emas
Bupati Subandi menutup dengan menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo akan terus memperkuat reformasi birokrasi melalui sistem kearsipan yang modern, disiplin, dan berstandar nasional.
“Ini bukan akhir, melainkan awal untuk semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui kearsipan yang tertib di semua lini,” pungkasnya. @dieft












