Polrestabes Surabaya Ungkap Pencurian Emas, Modus Menyamar Jadi ART

Foto: Kasubag Humas AKP Hadi Ismanto.

Polrestabes Surabaya Ungkap Pencurian Emas, Modus Menyamar Jadi ART

SURABAYA, kasatmata.id | Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya telah berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dengan modus pelaku menyamar sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Seorang perempuan berinisial E (40 tahun), warga Tanggul Kabupaten Jember, berhasil diamankan petugas pada Jumat (22/5) di kawasan Banyu Urip Kota Surabaya setelah diduga melakukan tindak pencurian di dua rumah majikan berbeda di wilayah Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto melalui Kasubag Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan dari para korban. Menurutnya, pelaku mencari calon korban dengan memanfaatkan konten media sosial yang memuat informasi kebutuhan tenaga ART.

Baca juga:

Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Guna Pertahankan WTP

“Pelaku pencurian emas memanfaatkan media sosial untuk mencari korban yang sedang membutuhkan ART. Setelah mendapatkan akses masuk ke rumah korban, pelaku diduga mengambil barang berharga milik korban tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar AKP Hadi pada Selasa (26/5).

Salah satu korban pertama mengunggah informasi pencarian ART melalui media sosial. Tak lama kemudian, korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku bersedia bekerja sebagai ART. Tersangka kemudian datang ke rumah korban dan bekerja seperti biasa selama beberapa jam, sebelum akhirnya meminta izin pulang dengan alasan menjemput anak dari sekolah dan tidak pernah kembali lagi.

Korban mulai curiga setelah mencoba menelusuri identitas pelaku melalui aplikasi Get Contact dan menemukan sejumlah catatan identitas yang diduga berkaitan dengan kasus penipuan. Setelah memeriksa barang berharganya, korban mendapati sejumlah emas Antam yang disimpan di kamar telah hilang, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp30 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.

Baca juga:

Mangrove Surabaya Jadi Benteng Alami Lawan

Dari hasil pengembangan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa tersangka juga diduga terlibat dalam kasus pencurian serupa di wilayah Kedinding Lor Surabaya. “Modus yang digunakan hampir sama, yakni bekerja sebagai ART untuk mendapatkan akses masuk ke dalam rumah korban sebelum mengambil perhiasan emas yang disimpan di kamar korban,” jelas AKP Hadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik tersangka serta rekaman CCTV dari area sekitar lokasi kejadian untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka saat ini menjalani proses penyidikan di Polrestabes Surabaya dan dijerat berdasarkan ketentuan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, yang dapat menjeratnya dengan ancaman pidana penjara. @dieft